SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Sebanyak 30-35 Persen Dana Desa (DD) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDDT No.6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan DD Tahun 2020.
Kepala Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman, Alhalik kepada Wartakonstruksi.com mengatakan, DD dapat digunakan untuk membantu keluarga miskin non PKH. Bantuan tersebut bisa disalurkan melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa. Selain Non PKH yang berhak mendapat BLT adalah anggota keluarga yang rentan sakit menahun.
Baca juga
Selain untuk BLT, lanjut dia, Dana Desa digunakan untuk upaya pencegahan covid-19. Di antaranya untuk biaya penyemprotan, operasional gugus tugas dan penyediaan sarana isolasi pendatang. Sementara itu untuk padat karya tunai desa masih tetap digulirkan.
"Upaya pencegahan sudah dilakukan sedikitnya 50 desa telah penyiapkan ruang isolasi. Sedangkan untuk wilayah Cangkringan sebagian memanfaatkan huntap dan barak-barak, balai desa, puskesmas pembantu. Selain itu, DD juga dapat difungsikan untuk rehab urgent, semisal kamar mandi," imbuhnya.
Menurutnya, DD yang telah dicairkan oleh desa tahap pertama pada bulan Februari sebesar 40 persen. Sebagian dana tersebut telah diserap untuk kegiatan yang lain. Padahal, kata dia, besaran BLT-DD jumlahnya cukup banyak yakni senilai Rp 600 ribu per bulan per KK selama 3 bulan, terhitung sejak Bulan April.
"Sedangkan untuk tahap kedua seharusnya paling cepat di bulan April ini, namun syarat pencairan tahap ini harus ada laporan penyerapan tahap pertama dengan posisi serapan 50 persen output 35 persen. Untuk laporannya dengan menggunakan aplikasi, padahal dalam ketentuan untuk BLT cair pada April sampai Mei, kami masih menunggu kebijakan," jelasnya.
Sementara itu untuk metode perhitungannya, lanjut dia, DD yang kurang dari Rp 800 juta maka BLT-DD maksimal 25 persen dari jumlah DD. "Selanjutnya DD Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar ketentuan BLT sebesar maksimal 30 persen dari jumlah dana desa, untuk yang lebih dari Rp 1,2 miliar maka BLT maksimal 35 persen dari jumlah dana desa," rincinya.
| Penulis | : Eko Purwono |
| Editor | : Dodi Pranata |