BBWS Serayu Opak Gelar Sosialisasi Regulasi Izin SDA
Selasa, 17 Juni 2025 05:52 WIB

BBWS+Serayu+Opak+SosialisasikanPermen+PUPR+3+Tahun+2023

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak menggelar sosialisasi Regulasi Permohonan Izin Sumber Daya Air khususnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, serta Regulasi Perizinan Air Tanah.

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha (TU) BBWS Serayu Opak, Ade Satyadharma, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk  mewujudkan tata kelola bidang Sumber Daya Air (SDA) yang berkelanjutan.

Baca juga

“Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang jelas bagi penataan dan legalisasi pemanfaatan Sumber Daya Air pada air permukaan, untuk bangunan atau konstruksi yang sudah terbangun dan berfungsi, namun belum memiliki izin,” ujar Ade Satyadharma, saat membuka acara Sosialisasi tersebut, belum lama ini.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme dan prosedur yang telah diatur. Tidak hanya untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai upaya bersama menjaga kelestarian dan keseimbangan pemanfaatan sumber daya air.

Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) BBWS Serayu Opak, Tirto Atmaji, menjelaskan bahwa Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air akan berakhir tanggal 21 Februari 2026, sedangkan terakhir pengajuan izin terakhir tanggal 31 Maret 2026.

“Adanya kegiatan yang berpotensi terkena sanksi ranah pidana karena belum berizin menjadi salah satu yang mendorong kegiatan sosialisasi ini. Kami juga menegaskan kembali bahwa permohonan izin bersifat gratis. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi agar para pelaku sama-sama terhindar dari tindak korupsi. Besar harapan kami kepada semua pihak untuk segera mengurus perizinan,” katanya.

Penulis : WK 002
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News