Di Majalengka, Puluhan Jurnalis Turun ke Jalan Tolak RUU KUHP
Kamis, 26 September 2019 11:50 WIB

Puluhan+jurnalis+Majalengka+demo+menolak+RUU+KUHP

MAJALENGKA (wartakonstruksi.com) – Setelah gelombang aksi mahasiswa di banyak tempat, aksi penolakan disahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga dilakukan jurnalis.  Di Majalengka, Jawa Barat puluhan jurnalis urun ke jalan menentang disahkannya RUU yang dinilai mengebiri kebebasan pers.

Puluhan jurnalis ini melakukan aksi dengan menutup mulut dengan lakban hitam dan berjalan kaki dari KH. Abdul Halim menuju Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Majalengka.

Baca juga

Menurut Azis Muhtarom selaku kordinator aksi, aksi yang dilakukan para insan pers merupakan bentuk protes terhadap revisi RUU KUHP yang dinilai mengekang kebebasan pers. “Kita semua sudah sepakat turun ke jalan dengan cara tutup mulut. Tuntutannya menolak adanya RUU KUHP,” katanya.

Dia menegaskan, aksi yang dilakukan murni karena kepentingan pers secara nasional, dan tidak ada pihak manapun yang memanfaatkannya. Bahkan, aksi ini didapat dari dana gotong royong para awak media. 

Senada diungkapkan Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam. Menurutnmya, RUU KUHP menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika sampai disahkan. Karena banyak pasal-pasal yang dianggapnya bermasalah bagi kerja pers. Misalnya pasal-pasal berkaitan dengan penghinaan yang tafsirnya bisa disalahartikan dari maksud mengkritik. 

“Contohnya yang paling banyak itu kan pasal penghinaan, nanti antara mengkritik dan menghina kan garis batasnya sangat tipis," katanya. 

Lebih jauh, dia menilai, pasal-pasal itu pun bisa tumpang tindih dengan undang-undang pers yang sudah berlaku. Sepuluh Pasal RKUHP yang dianggap akan mengebiri kebebasan pers. “Ada 10 poin pasal yang itu sangat merugikan pers. Jadi kami menolaknya," cetus dia.  

“Masalah ini sudah kita sampaikan ke wakil rakyat di Senayan agar disikapi dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan suara dari teman-teman wartawan,” pungkasnya.

Penulis : Asep Trisno
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News