Dugaan Penyimpangan Penyertifikatan TKD di Selomartani Masih Proses Pendalaman
Sabtu, 21 Desember 2019 14:29 WIB

Kajari+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan penyertifikatan tanah kas desa (TKD) seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di wilayah Padukuhan Plataran, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Surya Irawan SH mengatakan, dalam  pendalaman perkara sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk menentukan sikap selanjutnya demi kepastian hukum.

Baca juga

"Sudah ada pemanggilan saksi terus dari kemarin, jumlah saksi coba tanya ke Kasi Pidsus, langsung aja ke dia, kenapa harus takut, dan harus tentukan sikap naik atau tidak jika pemeriksaan semua sudah selesai. Harus selesai jangan sampai jadi tunggakan, perkara itu kan bergulir sebelum saya di sini," terang Bambang, kemarin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Sleman, M Zainur Rochman SH MH mengatakan, sejak perkara bergulir, sebanyak 27 saksi telah dimintai keterangan.

"Untuk saksi sampai terakhir sudah kita mintai keterangan sebanyak 27, masih pendalaman," kata dia, tanpa merinci lebih lanjut.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Selomartani, Nur Widayati SH menepis perihal pelepasan tanah di wilayahnya. Ia menyebut semenjak persoalan ini mencuat berdampak terhentinya pelayanan kepada masyarakat berkaitan hal yang sama.

"Sebenarnya tidak ada pelepasan tanah kas desa pada  2007 di Desa Selomartani dan sekarang ini otomatis pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan hal yang sama terhenti sejak 2016 atau sejak laporan tersebut, padahal ini banyak, sehingga kasihan warga yang memiliki tanah-tanah seperti itu," tandas Nur Widayati.

Hal yang sebenarnya, menurut dia, pelepasan itu terjadi pada tahun 1969 dengan bukti yang ada dengan Ketetapan Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta NO.29/PD/AGR/1969.

"Dan tahun 2006 ada permohonan dari Sasongko Prasetyo Y, untuk pengajuan konversi murni yang dibuktikan dengan buku induk desa yang dibeli dari R Sudibyo sehingga pada  2007 terbitlah sertifikat atas nama Sasongko sehingga di sini sudah merupakan kepemilikan," ungkap dia.

Ditambahkannya, dari peristiwa tersebut yang membeli dari TKD adalah R. Sudibyo di tahun 1969. "Sehingga menurut kami tidak ada permasalahan dalam pelepasan TKD, bahkan peristiwa yang sama dengan obyek yang lain ada yang sudah jadi sertifikat dari tahun 1998," timpalnya.

Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke kantor Kejari Sleman sekitar tanun 2016 terkait penyertifiaksi tanah tersebut.  Pelapor menilai terjadi  dugaan penyimpangan lantaran belum ada persetujuan dari Gubernur.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News