Eh, Diam-diam Proyek Setda Sleman Sudah Teken Kontrak Loh
Senin, 18 Mei 2020 09:31 WIB

Proyek+gedung+setda+Sleman+sudah+teken+kontrak+

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Kabar seputar penandatanganan kontrak proyek gedung Setda Sleman (Kantor Bupati) ternyata bukan isapan jempol. Penandatanganan proyek lanjutan dengan pagu Rp 32,6 miliar itu ternyata sudah dilakukan sejak Kamis (14/5/2020).

Kepastian ini diungkap Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman, Suyono SH M Hum kepada wartakonstruksi.com melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga

"Sudah, hari Kamis (14 Mei 2020-red) kemarin," sebut Suyono yang juga menjabat Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sleman.

Sehari sebelum kontrak itu, Suyono menegaskan bahwa sejumlah item kegiatan dibatalkan, kecuali pekerjaan yang sudah ada pemenang kontrak, sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.

{$lg[1]}
Plt Kepala Dinas PUPKP Sleman

Saat itu dia menjelaskan, bahwa pihaknya belum menerima rincian DPA yang saat ini masih masih berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah. "Jadi belum ada tanda tangan kontrak, baru kita rencanakan, prosesnya  sesuai mekanisme yang ada, tidak ada unsur apa-apa," ungkapnya.

Namun ternyata sehari berikutnya kontrak sudah diteken. Pertanyaannya apakah seinstan itu? Ada apa? Lalu siapa KPA-nya dan bagaimana dengan DPA yang katanya belum diterima?

Penyesuaian anggaran APBD dilakukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Keputusan melanjutkan proyek Gedung Setda, masih menurut Suyono, karena proyek itu bukan proyek baru melainkan lanjutan. Lagipula dananya memang ada. Pernyataan Suyono merujuk poin kedua huruf c angka angka 5 Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Ketentuan itu berbunyi, ”Rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% terutama untuk:

-          Pembangunan Gedung Baru dan/atau (angka 5)

-          Pembangunan infrastruktur lain yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya (angka 6).

Melihat poin pada angka 6, muncul kembali pertanyaan sebegitu urgenkah pembangunan gedung Setda (Kantor Bupati) sehingga harus dilanjutkan, dan apakah pembangunan itu lebih penting daripada penanganan Covid-19 yang kondisinya cukup mengkhawatirkan, mengingat anggaran proyek itu cukup besar mencapai Rp 26 miliar sesuai angka penawaran penyedia jasa.

Selain itu, selama ini aktivitas Bupati sama sekali tidak terganggu meski aktivitas itu dilakukan di gedung lama yang masih bisa digunakan.

Tak kalah menarik, bahwa sudah ada pemenang lelang jadi salah satu alasan proyek tetap dilanjutkan. Tapi keputusan ini jadi tanda tanya bila melihat kasus serupa di BBWW Serayu Opak. Proyek Sarana Prasarana Pengendali Banjir Sungai Opak Cs dicancel, padahal sudah ada pemenang.

Demikian pula dengan proyek SPALD-T Depok senilai Rp 40 miliar. Proyek milik Balai PPW ini juga dicancel padahal lelangnya sudah menghasilkan pemenang.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News