Elok, Terlapor Kasus Mandala Krida Jadi Pemenang Tender di Kulon Progo
Selasa, 23 Februari 2021 11:46 WIB

Pengumuman+Pemenang+Jalan+Kemiri+III+Tahap+2

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Kejutan datang dari Kulon Progo. BLP kabupaten paling barat di DIY itu memenangkan perusahaan diputus terlibat dalam persekongkolan tender pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 dan 2017, PT. Bimapatria Pradanaraya.

Penelusuran pada laman lpse Kulon Progo, perusahaan yang beralamat di Jl Lawu Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah itu diumumkan sebagai pemenang tender Pembangunan Jalan Kemiri III (Tahap 2) dengan nilai HPS sebesar Rp 11,6 miliar. Proyek ditawar sebesar Rp 11,4 miliar.

Baca juga

Yang menarik, ada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nomor 10/KPPU-I/2017 yang memutus bahwa perusahaan itu terlibat dalam persekongkolan pada tender proyek pembangunan stadion Mandala Krida tahun 2016 dan 2017. Perusahaan disanksi untuk membayar denda Rp 1 miliar dan dilarang ikut tender selama 1 tahun.

Putusan KPPU dikuatkan putusan keberatan dari Pengadilan Negeri Sleman nomor 19/Pdt.Sus-KPPU/2019. Putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap setelah keluar putusan Mahkamah Agung nomor 893/Pdt.Sus-KPPU/2020.

Yang menarik, meski terbukti terlibat dalam persekongkolan dan dilarang ikut tender berdasarkan putusan KPPU nomor 10/KPPU-I/2017, namun perusahaan ini ternyata belum masuk daftar hitam. Padahal ketentun dalam Pasal 78 Perpres nomor 16 tahun 2018, ayat (5) huruf a, sanksi daftar hitam selama 2 tahun diberikan bagi perusahaana yang terindikasi terlibat persekongkolan.

Penulis : WK 006
Editor : ED WK002
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News