Ilham Yuli : Surat Gubernur DIY tentang Penghentian Proses Lelang, Sumir dan Multitafsir
Minggu, 05 April 2020 09:59 WIB

Dosen+Fakultas+Hukum+UAD

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pemda DIY sejak Jumat lalu secara resmi menghentikan seluruh proses lelang pekerjaan fisik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Namun demikian ada beberapa catatan dalam surat Gubernur DIY bernomor 050/5853 yang ditandatangani Sekda DIY, Kadarmanta Baskoro Aji.

Surat itu dinilai sumir dan tidak tegas. Hal ini terlihat dari pilihan kata yang digunakan dalam redaksional surat. Akibatnya, surat menimbulkan multitafsir. Demikian diungkap Dosen Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ilham Yuli Isdiyanto, SH, MH, CLA, CMB.

Baca juga

Kepada media ini, Ilham mengungkapkan bawa surat Nomor 050/5853 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah harusnya dibuat tidak sumir. Seperti pada ketentuan poin 1 menyebutkan “…..untuk dapat dihentikan paling lambat…”.

Kata “dapat”, kata dia, dalam logika hukum memiliki makna ‘fakultatif’ yakni pilihan, sehingga kalimat “….dapat dihentikan….” mengandung makna juga “…dapat dilanjutkan…”. Oleh karenanya, jika mengacu pada hal ini, maka OPD yang melanjutkan atau tidak menghentikan proses pengadaan barang/jasa tidak bisa dipersalahkan/melanggar.

“Seharusnya penggunaan kata atau istilah yang sumir dalam situasi seperti ini dihindari agar tidak terjadi multitafsir dan menunjukkan ketegasan,” katanya.

Lebih jauh, founder Isdiyanto Law Office (ILO) ini menjelaskan, isi kebijakan seharusnya memberikan arahan tehnis penanganan COVID-19 terhadap OPD yang tetap melaksanakan proses pengadaan sehingga inheren dengan program penanganan COVID-19 dari pemerintah.

“Dalam kebijakan tersebut belum menjelaskan tehnis sistem pengadaan oleh gugus tugas dalam percepatan penanganan COVID-19,” jelasnya.

Surat Gubernur DIY nomor 050/5853 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, lanjut dia, harus diberi apresiasi sebagai upaya dari Pemerintah menangani COVID-19. Namun demikian perlu dipikirkan efek domino yang timbul akibat dari kebijakan ini terutama terkait pengamanan sosial dan ekonomi.

“Tidak ayal adanya kebijakan ini membawa dampak baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, seperti penurunan pendapatan ekonomi dan kebiasaan bekerja maupun pengamanan kesehatan seperti keselamatan dan kesehatan para pekerja dari wabah COVID-19 yang masih melaksanakan pekerjaan,” tambahnya.

Sebagai tambahan, perubahan sistem lelang menjadi Swakelola dan Penyedia atau dengan pola sistem penunjukkan (Peraturan LKPP No. 13/2018) yang dilakukan dalam masa darurat sering menimbulkan problematika terkait adanya berbagai macam perbuatan melawan hukum seperti persekongkolan/kolusi, kickback, penyuapan, gratifikasi, conflict of interest, mal-administrasi, penyalahgunaan keadaan, maupun pembiaran (Surat Edaran KPK No. 8/2020).

“Sehingga keterbukaan informasi sangat penting untuk meminimalisir hal seperti ini supaya APIP maupun masyarakat dapat melakukan monitoring maupun controlling sehingga tetap tercipta sistem check and balance,” pungkasnya.

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News