SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Pembangunan proyek jalan tol ruas Solo – Yogyakarta-NYIA berdampak pada perusakan jalan kabupaten yang digunakan untuk akses material. Perbaikan kerusakan jalan tersebut dipastikan menjadi tanggung jawab pelaksana proyek.
Kabid Bina Marga Dinas PUPKP Sleman, Suparman, ST MT mengakui pembangunan jalan tol bersinggungan dengan beberapa ruas jalan kabupaten. Tidak hanya itu jalan kabupaten juga digunakan untuk akses material pembangunan tol sehingga mengakibatkan kerusakan.
Baca juga
Dinas, kata Suparman, bersama pelaksana dan pemilik proyek sudah meninjau Lokasi jalan kabupaaten yang bersingggungan dan digunakan untuk akses material. Hasil peninjauan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.
“Hasil peninjauan bersama itu ada beberapa ruas jalan kabupaten yang digunakan untuk akses material, seperti ruas Bogem – Ngasem, ruas Karangkalasan – Salakan, ruas Potrojayan – Kenaran, dan ruas Kenaran – Losari,” jelasnya, kemarin.
Pemilik proyek dan pelaksana dapat menggunakan ruas tersebut untuk akses material. Dengaan ketentuaan bahwa apabila terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkuttan material tersebut, maka pelaksaana proyek berkewajiban memperbaiki jalan para ruas yang dilalui.
“Jika pada kemudian hari ditemukan permasalahan kerusakan jalan akibat armada pengangkut menggunakan ruas jalan kabupaten diluar kesepakatan bersama, maka pihak DPUPKP dapat memberikan teguran sehingga pihak pelaksana jalan tol memiliki kewajiban melakukan perbaikan kondisi jalan sesuai kondisi semula,” tegasnya.
| Penulis | : WK 002 |
| Editor | : Dodi Pranata |