Jl Merbabu Sleman: Diperbaiki dan Dilebarkan, Lha Kok Cuma Jadi Tempat Parkir
Selasa, 30 Juni 2020 09:52 WIB

Jalan+Merbabu+di+samping+PN+Sleman+malah+jadi+tempat+parkir+liar

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Proyek peningkatan jalan pada  ruas jalan Merbabu di Tridadi baru saja kelar pengerjaanya.  Namun sangat disayangkan  pasalnya saat ini  badan jalan yang letaknya tepat di sisi Timur  gedung Pengadilan Negeri Sleman ini justru difungsikan sebagai area parkir. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat  diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu Lintas dan atau marka jalan. 

Baca juga

Anggota Forpi Sleman, Taufik B.Sc mengaku tak habis pikir jalan yang diperbaiki dan diperluas untuk memperlancar lalu lintas kendaraan malah jadi tempat parkir. Dia juga heran karena aktivitas parkir itu justru dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan, meski tidak sesuai aturan.

“Jalan itu kan dilebarkan biar kendaraan yang lewat di situ lebih leluasa, jalan bisa dilalui dua kendaraan berpapasan. Sekarang coba lihat, mau papasan gimana di pinggir jalannya dipakai parkir mobil gede-gede,” ungkap Taufik.

Senada diungkap Imam Sanusi, salah satu petugas parkir yang tak jauh dari lokasi. Dia berharap ada kejelasan berkaitan adanya parkir pada badan itu. "Lha itu jalan kan baru saja dibangun, kok kenapa sekarang dipakai parkir mobil," kata pria yang akrab di sapa Pak Gembong.

Dia berharap ada kepastian berkaitan penggunaan ruas jalan itu. "Kalau memang boleh untuk parkir kendaraan ya dikasih rambu dong, begitu pula kalau dilarang parkir, kasih rambu larangan parkir," tandasnya.

Kabid Bina Marga Dinas PUPKP Sleman, Achmad Subhan ST Bina Marga Dinas PUPKP Kabupaten Sleman  menjelaskan bahwa proyek pengerjaan jalan di Jalan Merbabu merupakan satu di antara 4 paket dengan panjang 0,4 km.

"Jalan Merbabu ada penambahan dimensi, yang semula  4 meter kini  menjadi 5,5 meter, sedangkan di sepanjang ruas jalan itu ada beberapa kantor. Yang terpenting bagaimana nanti diperlukan solusi untuk mengatasi persoalan parkir ini, kita sudah koordinasikan dengan pihak Perhubungan Sleman," kata Subhan.

Sementara Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sleman, Bambang Sumedi Laksono memastikan lokasi jalan itu bukan merupakan parkir. "Ruas jalan itu  tidak ada rambu tanda parkir. Ranah penindakan ada di Kepolisian," terang Bambang.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News