Jual Hasil Tambang Tanpa Izin, Warga Gunungkidul Diciduk Polisi
Kamis, 31 Oktober 2019 05:21 WIB

Polda+DIY+mengamankan+YS+karena+menjual+hasil+tambang+tanpa+izin

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Ditreskrimsus Polda DIY mengamankan YS (29), warga Palian Gunungkidul. Ia diciduk petugas lantaran melakoni aktifitas penambangan material pasir tanpa disertai izin IUP, IPR dan IUPK. YS diamankan pada Jumat (25/10/2019) di seputaran Jalan Laksda Adisucipto Km.8 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok sekira pukul 13.00 WIB.  

Bersamanya diamankan pula  barang bukti berupa 1 unit excavator meerk Komatsu PC 200 warna kuning, 1 unit dump truck Mitsubishi tahun 2016 berisi pasir sebanyak 6 meter kubik, pasir sebanyak 6 meter kubik  diatas 1 unit dump truk Toyota Dyna tahun 2012, 1 unit dump truck Hino tahun 2018 berisi pasir kurang lebih 3 meter kubik, STNK dan buku rekap catatan material keluar, serta uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga

"Di lokasi tersebut sedang ada proyek perataan lahan untuk dibuat kolam, modusnya  oleh yang bersangkutan disalahgunakan, lokasinya memang diratakan namun material dimasukkan ke damp truk untuk dijual, dia tidak memiliki izin penambangan, sehingga kepada pelaku oleh penyidik dikenakan pasal dalam UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," terang Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra kepada wartawan, kemarin Kantor BP3 ESDM Jl. Kyai Mojo No.70 D  Yogyakarta.

Tony menyebut bahwa lokasi bukan merupakan wilayah sungai, melainkan tanah lahan. Sedangkan aktivitas penambangan telah berlangsung selama 1 minggu dan tidak diketahui oleh pemilik lahan. "YS merupakan orang yang mendanai, mulai menyediakan alat- alat hingga membayar pekerja. Harga jual per rit mencapai Rp 450 ribu," kata dia.

Tersangka, ungkap Tony, dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara."Ancaman penjara maksimal mencapai10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ungkapnya.

Hananto, Kadinas PUP ESDM DIY menandaskan untuk melakukan aktivitas penambangan harus ada izinnya. Pemrakarsa tinggal mengajukan ke dinas perizinan sesuai ketentuan dalam Perda DIY  Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News