SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Sejumlah warga Denggung, Tridadi, Sleman mendatangi Kantor Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY di Jalan Tentara Mataram Yogya, Kamis (13/8/2020). Warga yang didampingi pengacara Dr Achiel Suyanto SH dan Diana Eko Widyastuti SH bermaksud melakukan audiensi sekaligus mengadukan persoalan tower milik PT. Tower Bersama Grup (PT. TBG) yang tak kunjung kelar.
Warga menilai keberadaan tower sangat menggangu dan membuat warga cemas lantaran bangunan itu kerap menjadi penghantar petir jika terjadi hujan. Selain itu warga khawatir bangunan roboh dan menimbulkan kerusakan alat elektronik milik warga yang tinggal di sekitar tower.
Baca juga
Persoalan ini tak kunjung menemukan titik temu. Bahkan pengelola tower telah melaporkan sebagian warga ke polisi dibuktikan adanya pemanggilan oleh kepolisian. Ditambah lagi adanya intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat.
Hal lain yang juga membuat warga geram, yakni belum didapatkannya informasi soal legalitas pendirian bangunan tower, diantaranya IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tuntutan kami hanya ingin mereka menunjukkan kelengkapan legalitas bangunan itu dan jaminan keselamatan, tapi sayangnya justru ada stigma seolah-olah kami ini waton suloyo atau asal ngotot saja, padahal pertanyaan itu tidak pernah dijawab, kami minta kesana-kemari," beber koordinator perwakilan warga, Subagyo Stefanus.
Subagyo menjelaskan, sebagian warga Denggung telah dipanggil polisi atas laporan pihak PT. TBG dengan pasal UU Telekomunikasi sehingga dalam hal ini menempuh untuk mengadu ke LOD DIY.
"Karena tidak ada jawaban, baik di Pemkab Sleman juga di Komisi C, akhirnya kami mengadukan ke LOD supaya dibantu termasuk yang di kepolisian. Kami awam bagaimana rasanya kalau dipanggil polisi?" ungkap dia.
Dr Achiel Suyanto SH mengatakan bahwa kedatangan warga ke LOD untuk memohon perlindungan hukum dan agar dijembatani persoalan warga dengan institusi, baik pemerintah dan institusi swasta.
"Waktu bangunan tower itu dikelola pihak operator telekomunikasi Axsi tidak terjadi permasalahan dengan warga, namun sejak diambil alih oleh PT. TBG ini aksesnya menjadi tidak baik, makanya perizinanya dipertanyakan warga," terang Achiel.
"Petir di area itu sangat membahayakan warga ketika terjadi hujan, juga adanya radiasi dan kerusakan elektronik milik warga. Kedatangan kami memohon LOD untuk menjembatani dan mengklarifikasi persoalan ini, dan warga tidak bicara masalah kompensasi. Mintanya warga kan agar operasional tower disetop," sambung Achiel.
Ketua LOD DIY Suryawan Rahardjo memastikan bakal segera menindaklanjuti aduan warga, salah satunya akan dilakukan klarifikasi ke lapangan. "Aduan dan keinginan warga akan kita diskusikan, selanjutnya akan dilakukan langkah klarifikasi," katanya.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |