KULONPROGO (wartakonstruksi.com) – Pekerjaan proyek peningkatan jalan Clereng – Gemulung yang berada di wilayah Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, tidak selesai sesuai jadwal. Dinas PUPKP menjatuhkan denda untuk pelaksana, CV. Mahamboro Digdaya.
Pekerjaan dengan nilai proyek lebih dari Rp 1 miliar ini meliputi cor beton dengan volume sekitar 700 meter, talud sepanjang 100 meter, pembangunan loning, patok penunjuk jalan serta penyempurnaan bahu jalan. Sayangnya, hingga batas waktu habis, pekerjaan tidak juga selesai.
Baca juga
Pantauan media ini di lokasi, sudah tidak tampak pekerja yang melakukan perbaikan di lokasi proyek. Tak hanya itu, hasil pekerjaan dari pihak pelaksana terkesan asal – asalan lantaran beberapa item pekerjaan masih belum terselesaikan. Juga ditemukan beberapa titik retakan dari cor beton di jalan tersebut. Lalu pekerjaan urugan bahu jalan yang sama sekali belum sempurna, tanpa adanya pemadatan.
Maridi, Konsultan Pengawas menuturkan, pihaknya tetap meminta agar dilakukan penyempurnaan bahu jalan serta pembersihan badan jalan dari pasir yang berserakan sehingga tidak berdampak pada kecelakaan.
![{$lg[1]}](https://wartakonstruksi.com/upload/08-2019/Urugan-Jl-Clereng--26-16.jpg)
“Sabtu kemarin saya mendampingi dari dinas mengecek lokasi, dan kita tetap meminta agar dilakukan penyempurnaan bahu jalan. Untuk cor beton yang retak – retak, pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan 180 hari sehingga nanti akan ada perbaikan saat serah terima kedua. Kalau sekarang yang itu tadi dan perlu pembersihan di badan jalan agar tidak membahayakan,” ungkap Maridi.
Diakui, pekerjaan peningkatan Jalan Clereng – Gemulung mengalami keterlambatan sehingga kepada kontraktor pelaksana CV. Mahamboro Digdaya diberikan sanksi denda.
| Penulis | : Bhisma Bharata |
| Editor | : ED-WK01 |