KLATEN (wartakonstruksi.com) – Lelang proyek pekerjaan, apa pun itu, seharusnya bertujuan mencari penawar terbaik agar hasil pekerjaan yang didpatkan sesuai ekspektasi. Hal itu bisa didapat bila prosesnya dilakukan secara fair, transparan dan akuntabel.
Sayang unsur itu tidak terlihat pada lelang proyek Peningkatan Jalan Prawatan – Mojorejo, Klaten. Ditemukan adanya keanehan pada proses lelang paket dengan pagu Rp 2,9 miliar tersebut.
Baca juga
Keanehan terlihat jelas pada penetapan pemenang, di mana salah satu peserta lelang dinyatakan menang di 2 paket pengadaan tapi kemudian kalah di paket lain dengan alasan yang sangat substansial. Perusahaan yang dimaksud adalah PT. Batu Alam Bersinar yang beralamat di Dk. Panglon RT 02 RW 03 Gumulan, Klaten Tengah, Jawa Tengah.
Data yang diterima redaksi media ini menyebut, ada inkonsistensi dan cenderung tindakan berbau kolusi dan persekongkolan dalam penetapan paket Peningkatan Jalan Prawatan – Mojorejo. Indikasinya, Pokja ULP Kabupaten memenangkan perusahaan tersebut pada paket Peningkatan Jalan Wonosari - Bolali dan Paket Peningkatan Jalan Prawatan – Mojorejo.
Sementara itu, PT. Batu Alam Bersinar dinyatakan gugur pada paket Kembang - Kadilajo karena dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP). Penelusuran pada laman lpse.klatenkab.go.id dijelaskan bahwa PT. Batu Alam Bersinar dinyatakan gugur pada paket Peningkatan Jalan Kembang -Kadilajo karena dalam dukungan peralatan AMP tidak melampirkan izin lingkungan. Kalibrasi alat dan laik operasi serta dukungan wiremash tidak ada.
Bila dilihat alasan gugurnya jelas sangat subtansial, karena dukungan yang disyaratkan tersebut merupakan bagian utama dalam persyratan paket kegiatan pada pengaspalan jalan.
Nah, yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan paket lainnya yang dinyatakan menang oleh Pokja ULP, apakah di paket lain AMP nya berbeda, atau ada unsur lainnya sehingga Pokja memenangkan perusahaan tersebut di 2 paket lainnya, sedangkan jadwal lelang ketiganya hampir bersamaan, yakni 11 Februari 2020 dan 26 Februari 2020?.
Memang masih ada upaya sanggah dari peserta lain, namun produk ULP ini perlu dipertanyakan, mengingat kasus serupa belum pernah terjadi dan mungkin baru pertama kali terjadi. Salah satu peserta lelang paket Prawatan – Mojorejo memastikan bakal mengajukan sanggahan.
Dibalik persoalan tersebut, Kabupaten Klaten rupanya menerapkan kebijakan yang berbeda seperti yang diterapkan di DIY. Di tengah Pandemi Covid-19 proses pengadaan barang dan jasa konstruksi tetap berjalan seperti biasa.
| Penulis | : WK003 |
| Editor | : ED-WK01 |