Penyuap Proyek SAH Supomo CS Divonis 18 Bulan, JPU – PH Kompak Pikir-Pikir
Jumat, 17 Januari 2020 09:33 WIB

Susana+sidang+putusan+suap+proyek+SAH+Supomo+Cs

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kontraktor penyuap pada suap proyek saluran air hujan (SAH) Jl Supomo Cs, Gabriella Yuan Anna Kusuma, dengan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan. Kontraktor asal Surakarta itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan.

Putusan majelis hakim yang diketuai Suryo Hendratmoko lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ad hoc Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana tim JPU KPK melalui Bayu Satriyo menuntut  Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 2 UU 20/2001 Jo 64 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurangan.

Baca juga

Proyek SAH SUpomo Cs merupakan salah satu proyek yang diinisiasi  Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Lelang proyek dimenangkan perusahaan Gabriella dengan penawaran cukup rendah sebesar Rp 8,3 miliar dari Pagu anggaran Rp10,8 miliar.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri dinilai telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut Ketua tim kuasa hukum Gabriella Yuan Ana yang diketuai Widhi Wicaksono belum menerima putusan alias menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sejak pembacaan vonis.

"Kita menyatakan pikir- pikir dan akan berkonsultasi dengan keluarga dan terdakwa sehingga langkah hukum kita akan tepat. Kami meminta untuk menjalani penahanan supaya  penahanandilakukan di Rutan Surakarta supaya dekat dengan anak dan keluarga.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa memberikan semua informasi, berlaku sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa sendiri telah merugi Rp 1,5 miliar dari proyek itu.

Hal yang sama ditempuh JPU ad hoc KPK, Wawan Yunarwanto dengan tegas menyatakan pikir-pikir atas vonis. "Kita masih pikir-pikir," tandas dia.

Perkara bermula adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK Senin (19/8/2019) di Solo. Dalam kasus suap ini Gabriella memanfaatkan bendera  perusahaannya yang lain untuk mengikuti lelang proyek infrastruktur di wilayah Yogyai, yaitu PT Widoro Kandang  dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati untuk memenangi proyek.

Dia berperan sebagai pemberi uang suap kepada Eka Safitra seorang Jaksa Kejari Yogyakarta dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono. Total uang yang diterima jaksa  Eka kurang lebih Rp 221 juta melalui 3 kali transaksi.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News