YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 karena salah satu pasalnya yaitu Pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c bertentangan dengan aturan di atasnya. Namun pembatalan itu tidak serta merta berlaku dan ditindaklanjuti Bagian Layanan Pengadaan (BLP) di daerah.
BLP DIY misalnya, masih tetap memberlakukan ketentuan yang termuat dalam Permen PU Nomor 7/2019 yaitu dengan menentukan paket pekerjaan dengan nilai sampai Rp 10 miliar untuk usaha kecil. Hal ini terlihat dari beberapa proses lelang yang sudah diumumkan secara elektronik.
Baca juga
Padahal bila merujuk putusan MA tanggal 3 Oktober 2019 itu, maka aturan semestinya kembali pada aturan sebelumnya. Dengan begitu ketentuan usaha kecil kembali dibatasi di angka Rp 2,5 miliar bukan lagi Rp 10 miliar.
Cahyo Widayat SH M.Si, Kepala BLP DIY mengatakan, memang ada putusan MA terkait Permen PU 7/2019. Pihaknya pun sudah menggelar rapat dan koordinasi menyikapi keluarnya putusan tersebut. Hasilnya BLP masih tetap menggunakan aturan dalam Permen PU 7/2019.
Cahyo beralasan, putusan MA dari hasil uji materiil tidak serta merta berlaku setelah dibacakan dalam persidangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2011 Tentang Hak Uji Materiil. Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam waktu 90 hari setelah putusan MA dikirim kepada Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut.
“Karena alasan itu kami masih tetap berpegang pada aturan dalam Permen PU 7/2019. Sampai sekarang kami masih belum menerima edaran terkait tindaklanjut pasca putusan MA itu,” terangnya.
Permohonan uji materiil diajukan DPP AABI karena dinilai merugikan asosiasi. Permen PU Nomor 7/2019 membuat anggota AABI merugi karena kesulitan menutup biasa investasi yang cukup mahal sehingga membuat anggota AABI cenderung akan memilih melakukan downgrade agar bisa survive.
Muatan Pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c yang menentukan bahwa HPS sampai dengan Rp 10 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia jasa pekerjaan dengan kualifikasi usaha kecil, HPS di atas Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar untuk kualifikasi usaha menengah atau HPS di atas Rp 100 miliar untuk usaha besar.
Ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 yang mengatur bahwa nilai paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya paling banyak Rp 2,5 miliar dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi usaha kecil.
Pasa 21 ayat (3) huruf a.b dan c Perpen PU 7/2019 juga bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pada Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b ditentukan bahwa kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dan memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pasal 21 Permen PU 7/2019 juga bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2017 khususnya pasal 25 yang menyatakan bahwa segmentasi pasar jasa konstruksi diatur dalam bentuk PP.
Pengaturan tentang segmentasi itu juga melanggar prinsip muatan dan kesesuaian jenis karena dibuat secara tanpa wewenang. “Pengaturan tentang segmentasi adalah wewenang Presiden bukan menteri, sehingga materi muatan dalam obyek sengketa bersifat batal demi hukum,” bunyi dasar permohonan AABI.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |