YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Proyek Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Sungai Opak milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya dibatalkan. Kepastian pembatalan ini dibenarkan kepala Satker PJSA BBWS Serayu Opak, Ir. Suyanto M.Eng.
Kepada media ini, pria yang akrab disapa Mbah Yanto mengatakan, pembatalan dilakukan sebagai bagian dari upaya penghematan dalam rangka penanganan Covid-19. “Kena penghematan Covid,” ucap Mbah Yanto melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2020).
Baca juga
Meski sudah dipastikan batal, namun pembatalan ini masih menyisakan tanda tanya. Benarkah bagian dari upaya penghematan dalam rangka penanganan Covid-19, atau ada sebab lainnya?
“Benar gak tuh, kenapa enggak dari kemarin-kemarin. Kalau memang dari awal termasuk yang kena refocussing, ngapain capek-capek dilelang? Kan buang biaya itu. kasihan kontraktornya, udah sudah malah tambah susah lagi,” sergah Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW).
Menurut Bahar, dari hasil pengamatannya banyak paket di BBWS Serayu Opak yang terkena dampak Covid-19. Ada yang dibatalkan sama sekali ada pula yang dipangkas anggarannya dan proses lelang yang sedang berjalan disetop. Tapi pada kasus proyek Prasarana Pengendali Banjir Sungai Opak, proses lelangnya masih terus berjalan sampai menghasilkan pemenang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BP2JK DIY memilih memenangkan peserta lelang asal Jakarta PT. Permata Maju Jaya. Yang menarik, angka atau nilai penawaran pemenang lelang dan pemenang cadangan yakni PT. Karya Cipta Mulia adalah sama persis.
Perusahaan ini adalah perusahaan yang memenangkan lelang paket Pembangunan Sistem Kesugihan Tahap 2 setelah beberapa kali dilelang ulang. Proses tahapan lelang paket itu dilakukan di awal berdirinya BP2JK.
Nilai penawaran kedua perusahaan tersebut sama persis yakni Rp 17.391.520.000,00. Nilai tersebut turun 20 persen dari nilai HPS yang ditawarkan dalam dokumen pengadaan yakni Rp. 21.739.400.000,00.
Kepala BP2JK DIY Yanuar Munlait ST MT mengatakan bahwa keputusan penetapan PT. Permata Maju Jaya sebagai pemenang lelang paket pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp 21, 7 miliar itu adalah Dokumen Pemilikan IKP Pasal 29.5 Poin D.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa ‘Apabila terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Pokja Pemilihan memilih peserta yang memiliki Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)’.
“Demikian tata caranya evaluasi Pokja pemilihan sesuai dengan Permen PU Nomor 7 Tahun 2019,” terang Yanuar kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/4/2020) pagi.
| Penulis | : WK 0001 |
| Editor | : ED-WK02 |