BANTUL (wartakonstruksi.com) – Teka teki nasib proyek jalan pendekat tiga jembatan, yakni Jembatan Kedungjati, Benyo dan Gayam, akhirnya terjawab. BPBD Bantul akhirnya memastikan tidak melanjutkan proyek yang lelangnya sudah berakhir dan menghasilkan pemenang.
Namun demikian ada poin yang menimbulkan tanda tanya besar dalam surat yang ditandatangani Kepala BPBD Bantul, Dwi Daryanto, kepada pemenang tender.contohnya saja surat yang ditujukan kepada pemenang lelang proyek jalan pendekat jembatan Gayam.
Baca juga
Pada poin pertimbangan, tidak dilanjutkannya hasil tender merujuk pada Surat Edaran Sekda Bantul Nomor 900/05097 tanggal 3 Desember 2020 tentang Perubahan SE Sekda Nomor 910/04469 tentang langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2020.
Pada poin pertama tertuang bahwa pengajuan SPM LS non Kontraktual/Kontraktual yang dianggarkan pada perubahan APBD Kabupaten Bantul tahun 2020 dibatasi paling lambat pada tanggal 21 Desember 2020. Berdasarkan itu, BPBD beralasan sisa waktu tersedia hanya 17 hari kalender.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa dalam rapat koordinasi tanggal 16 Desember 2020 bersama Sekda, diputuskan bahwa pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Benyo (Ruas Jalan Benyo-Jetis) TA 2020 tidak bisa dilaksanakan tahun 2020.
Poin ini jadi tanda tanya besar lantaran surat ditujukan kepada pemenang tender jalan pendekat jembatan Gayam bukan Benyo. Apakah ini keteledoran?
Poin ketiga, hasil telaah teknis dari konsultan perencana CV. Dhian Kartika bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Gayam (Ruas Jalan Suren-Kerto) diperlukan waktu 56 hari kalender. Poin ini pun jadi pertanyaan karena bertentangan dengan dokumen tender, informasi yang diterima redaksi waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 25 hari.
Jadi, darimana angka 56 hari ini muncul? Lalu kenapa analisa teknis ini muncul setelah pemenang tender diumumkan? Bila benar demikian adanya semestinya PPK tidak melelangkan proyek dimaksud karena dipastikan sudah diketahui dengan waktu pelaksanaan kegiatan sebanyak itu tidak akan cukup dengan waktu yang tersedia. Pertanyaannya, proyek kok tetap dilelangkan?
Pantauan media ini, pada laman lpse Bantul, tanggal pembuatan lelang Paket Belanja Modal Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Gayam dan Kedungjati adalah tanggal 21 Oktober 2020 (Benyo tanggal pembuatan 20 Oktober 2020). Dengan estimasi waktu lelang 45 hari kalender, maka pengumuman pemenang adalah pada 5 Desember 2020.
Nah sisa waktu yang tersedia adalah 25 hari. Ini selaras dengan data pada dokumen lelang. Jika pun dikurangi 3-4 hari untuk pra kontrak ( PAM dan SPPBJ), maka sebenarnya waktu yang tersedia masih cukup untuk melaksnakan pekerjaan.
Namun demikian, bila rujukannya adalah waktu 56 hari yang entah munculnya dari mana, maka jelas pekerjaan tidak mungkin dilaksanakan tahun 2020. Atau kalau pun dilaksanakan pasti akan lompat tahun anggaran. Lalu, siapa yang bertanggungjawab atas tidak sinkronnya data ini? siapa yang bermain dan siapa yang diuntungkan di sini? Dan kalau sudah tahun begitu, kenapa tetap dilelangkan? Rasanya tidak mungkin kalau pejabat terkait tidak tahu aturan.
Penulis | : WK 006 |
Editor | : ED WK006 |