GUNUNGKIDUL (wartakonstruksi.com) – Dugaan penjualan sisa galian para proyek jalan baru Legundi – Planjan di Kabupaten Gunungkidul, masih jadi perbincangan hangat. Pelaksana proyek, PT Istaka Karya mengklai duit Rp 300 – 350 ribu yang dikeluarkan warga merupakan ongkos gendong.
Ongkos gendong atau biaya angkut itu dikeluarkan karena warga tidak memiliki armada sendiri. Itu pun, angkanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga dengan pemilik armada. “Kami tidak masuk ke ranah deal berapa ongkos gendongnya,” kilah Totok Listyanto, SOM PT Istaka Karya kepada media ini.
Baca juga
Klaim Totok tentu saja bertentangan dengan temuan wartakonstruksi.com di lapangan. Dari hasil investigasi yang dilakukan belum lama ini, sejumlah warga yang ditemui mengakui adanya transaksi jual beli sisa galian proyek jalan baru Legundi – Planjan. Material dijual Rp 300 – 350 ribu per dump truck dan pembayaran dilakukan kepada pelaksana proyek.
“Jadi kalau ada penyelewengan, dalam arti bentuk penyelewengan kami bukan masalah penyelewengan yang disengaja tapi itu pure komitmen antara pemohon yaitu pemilik proposal dengan pemilik armada,” ucap Totok.
Dia menjelaskan, dalam mengeluarkan material sisa hasil galian pihaknya mengacu ke standar yang baku atas saran konsultan dengan posisi bahwa siapa pun yang menggunakan sisa material berupa tanah atau pun batu harus disertai surat resmi. Surat permohonan harus ditujukan kepada kontraktor proyek dan harus sepengetahuan kepala desa.
“Dari situ sudah ada yang namanya permohonan permintaan material yang legal yang diketahui desa. Kami tidak menutup permohonan yang sifatnya legal. Hal seperti itu kami tindak lanjuti dengan survey lokasi, dan kami tidak yang menentukan juga, konsultan yang menentukan, diukur luasnya, tebalnya dan volumenya,” jelasnya.
| Penulis | : MG WK012 |
| Editor | : ED WK06 |