YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Masih digunakannya Permen PU Nomor 7 Tahun 2019 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) per tanggal 3 Oktober 2019, masih menimbulkan pertanyaan. Kementerian Pekerjaan Umum, disebut melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) karena tak segera menjalankan putusan MA.
AUPB yang dilangar tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Tidak segera dilaksanakannya putusan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas.
Baca juga
Dosen hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ilham Yuli Isdiyanto SH MH CLA CMB mengungkapkan, memang ada kritik terkait aspek hukum acara uji materiil di MA arena ada jeda 90 hari. bila mengikuti Perma nomor 1/2011 maka 90 hari adalah efektifnya putusan sehingga aturan tersebut kehilangan aspek legalitasnya.
“Kalau mengacu pada AUPB, baiknya setelah diterima langsung dilaksanakan supaya kepastian hukum terjaga,” ucap Ilham saat berbincang dengan Warta Konstruksi belum lama ini.
Secara hukum, ungkap Ilham, ia menilai bahwa waktu 90 hari pasca putusan merupakan wilayah diskresi dari pejabat untuk tetap menggunakan regulasi lama atau tidak. Barometernya, lanjut dia, adalah AUPB karena melaksanakan putusan setelah diterimanya salinan oleh pejabat adalah kewajiban dari pejabat tersebut sesuai ketentuan Pasal 8 auay (2) Perma No.1/2011.
“Agak membingungkan memang karena aspek kewajiban kok ya ada toleransi 90 hari. Kalau di MK, di era Pak Mahfud MD ia berani ultra petita dengan membuat aturan penggantinya langsung supaya tidak ada kekosongan hukum,” jelas Ilham.
Dijelaskan lebih jauh, dari sisi politik hukum, waktu 90 hari digunakan untuk membuat regulasi supaya tidak terhajadi kekosongan hukum. Kendati begitu, kondisi itu dapat diatasi dengan cara lain. Sebelum ada Permen (regeling), dibuat beleidsregel atau peraturan kebijaksanaan di tingkat sektoral. “Jadi kekosongan hukum bisa diantisipasi,” katanya.
| Penulis | : WK 0001 |
| Editor | : ED-WK02 |