Tinggali Rumah Tak Layak Huni, Keluarga Alfianto Tak Bisa Dapat Program Bantuan RTLH
Sabtu, 14 Desember 2019 16:50 WIB

Kondisi+rumah+Alfianto

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Hak warga negara untuk mendapatkan rumah layak huni dijamin dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 28 H, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sayang hak itu belum terpenuhi. Masih ada masyarakat yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak. Seperti keluarga Alfianto (55) warga Palgading RT 002/ RW 017 Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik. Kondisi rumah keluarga ini jauh dari kata layak. 

Baca juga

Wartakonstruksi.com mencoba mendapatkan informasi dengan mendatangi lokasi, Jumat (13/12/2019). Hunian berukuran kurang lebih 3 x 8 meter terbuat dari kayu-kayu bekas ditinggali Alfianto bersama isteri Leny Lestari (48) bersama ke-2 anaknya bernama Rasyad Al Fayadh, Nabila Ananda, sedangkan anak yang satu lagi Muh Alza Gustara tinggal di Pondok Pesantren.

Nestapa keluarga Alfianto tidak saja pada kondisi rumah yang tak layak. Alfianto sebagai tulang punggung keluarga tak dapat berbuat banyak, lantaran dalam keadaan sakit stroke. Ia hanya bisa tergolek lemah di tempat tidur satu ruang yang difungsikan untuk aktivitas lainnya.

{$lg[1]}
Alfianto terbaring lemah tak berdaya akibat terkena stroke. Foto: Eko Purwono

"Kami sudah tinggal di tempat ini selama kurang lebih 2 tahun, ini hanya numpang di lahan tanah kas desa yang disewa Bapak Zaenal," tutur Leny yang bekerja sebagai buruh laundry di kawasan Tajem.

Dia mengaku pernah diberikan bantuan dari Dinas Sosial, satu di antaranya berupa pemberian kursi roda. Selain itu bantuan mengalir pula dari komunitas Sedulur Touring Merapi Community (STMC) berupa uang dan barang-barang perabot rumah tangga.

{$lg[1]}
Leny duduk di depan rumah tidak layak runi yang mereka tinggali. Mereka tidak bisa dapat bantuan program RTLH karena tidak punya tanah sendiri. Foto: Eko Purwono

 "Bantuan kami terima dari Dinsos, melalui Ibu Kadus, kami berharap kepada pemerintah untuk dimudahkan mengakses bantuan, terutama untuk  biaya sekolah anak-anak kami," harapnya.

Dukuh Palgading, Tumirah menjelaskan bahwa rumah yang dihuni tersebut tidak bisa dilakukan program bedah rumah dari pemerintah karena program dapat dilakukan jika penghuni punya tanah sendiri. "Kita tidak bisa melakukan program bedah rumah, karena lahan tersebut merupakan tanah kas desa yang disewa Pak Zainal," terang dia.

Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Dinas Sosial Sleman, Eko Suhargono hanya menanyakan alamat KTP yang bersangkutan. " Alamat KTP yang bersangkutan mana mas, Ya tolong dimintakan JPS saja ke blangkonya di desa," ucap Eko melalui pesan singkat.

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News