GUGATAN WANPRESTASI PROYEK CONDOTEL : Hakim Lakukan Pemeriksaan di Tempat
Sabtu, 26 Mei 2018 04:20 WIB

YOGYA (wartakonstruksi.com) – Pengembang condotel, PT Graha Kencana Megah yang beralamat di Jl Ketandan No.2 Ngupasan, Gondomanan digugat wanprestasi dan ganti rugi. Selain PT Graha Kencana Megah, gugatan juga dilayangkan kepada Direktur Utama dan Komisaris perusahaan tersebut sebagai Tergugat II dan III.

Gugatan wanprestadi dan ganti rugi dilayangkan Direktur Formalism Ltd, Mr Lin Nan-Kuel, di PN Yogyakarta melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Oncan Poerba SH, Willyam H Saragih SH, dan FX Yoga Nugrahanto SH.

Baca juga

Menurut Oncan, gugatan berawal saat kliennya menginvestasikan sejumlah uang untuk membeli 60 unit Condotel “The Malioboro Heritage’ pada 2015 silam. Total pembayaran yang telah dilakukan Mr Lin Nan-Kuel untuk 60 unit Condotel itu mencapai 200.000 USD.

“Klien kami dijanjikan Condotel yang dibeli selesai dalam waktu satu tahun. Tapi ternyata pembangunan Condotel ‘The Malioboro Heritage” itu tidak pernah terwujud sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang dijanjikan,” ucap Oncan di sela sidang di tempat di lokasi pembangunan Condotel, Jumat (25/5/2018).

Oncan menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Yogyakarta perihal izin Condotel “ The Malioboro Heritage”. Dari dinas diketahui bahwa tidak ada perizinan yang diajukan untuk Condotel sebagaimana ditawarkan sebelumnya. Dinas memastikan izin yang diajukan adalah izin pembangunan hotel, bukan condotel.

“Nah akibat inilah maka condotel dianggap sudah tidak ada lagi. Sudah tidak benar dan sudah bertentangan dengan apa yang ditawarkan sebelumnya kepada klien kami,” terangnya.

Karena itulah, pihaknya mengajukan gugatan wanprestadi dan ganti rugi. Total uang yang dituntut agar dikembalikan sebesar 200.000 USD, ditambah 2 persen sejak pembayaran dilakukan pada 2015 silam. Pihaknya juga menuntut ganti kerugian sebesar Rp27 juta sebagai biaya transportasi dan lain-lain, serta ganti immateril sebesar 5.000 USD.

“Hari ini ada pemeriksaan setempat, obyeknya sebenarnya bukan tanah ini tapi supaya ada pengembalian uang. Ini inisiatif dari tergugat. Penggugat tidak berharap ini karena tidak terkait. Obyek gugatan kami bukan lahan tapi uang. Kami minta lahan ini disita,” tegasnya.

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News