YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Fenomena lelang ndlosoran yang terjadi di bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-EDSM) DIY menyita perhatian banyak pihak. Mereka khawatir akibat praktik culas itu kualitas hasil pekerjaannya tidak sesuai bestek.
Kecemasan bahkan dilontarkan Plt. Kepala Dinas PUP ESDM DIY, M Mansur ST dengan menginstruksikan untuk melakukan pengawasan ekstra. Pihaknya juga meminta kepada lapisan masyarakat dan Pers untuk mengawasi dan saling mengingatkan apabila ada gejala ketidakberesan dalam pengerjaan proyek.
Baca juga
"Perlu adanya pengawasan yang ekstra dalam pelaksanaan kegiatan serta adanya peran masyarakat untuk saling mengingatkan," tandas Mansur.
Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) DIY, Cahyo Widayat SH MSi didampingi Kasubbag Fasilitasi Layanan Pengadaan, A Baroto ketika ditemui wartakonstruksi.com Senin (28/5) di Komplek Kepatihan menegaskan pihaknya sudah bekerja secara normatif, penetapan pemenang sudah melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan aturan.
"Kami bekerja normatif sesuai aturan, hasil dari proses lelang sudah malalui mekanisme yang benar sesuai aturan," ungkap Cahyo.
Terkait fenomena lelang ndlosor, Cahyo menilai perlu ada langkah-langkah strategis dalam mensikapinya karena menurutnya ada beberapa indikator yang menyebabkan penyedia jasa menawar dengan nilai jauh di bawah pagu (ndlosor).
Salah satu indikatornya yang perlu diperhatikan sambung Cahyo, yakni perencanaan, karena di fase ini peran perencana sangat penting di dalam membuat rencana biaya bangunan dan syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
"Perencanaan sangat penting didalam membuat rencana biaya bangunan dan syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan, " tegas alumnus Fakultas Hukum UGM ini.
Indikator lainnya yang perlu diperhatikan adalah Pokja (Kelompok Kerja, red) lelang pengadaan, mereka harus bekerja dengan cermat, teliti dalam mengevaluasi teknis dan kewajaran harga, sehingga menghasilkan produk (pemenang lelang) yang responsif.
Cahyo juga membenarkan bila ada pokja BLP yang kurang cermat dalam menjalankan tugas meskipun dirinya sudah berulang kali menekankan untuk cermat dalam bekerja.Pasalnya masih terdapat beberapa sanggahan lelang yang masuk.
"Kami tidak menampik bila ada pokja BLP yang kurang cermat di dalam menjalankan tugasnya meskipun sudah berulang kali diingatkan untuk cermat dalam bekerja, alasannya karena masih adanya beberapa sanggahan lelang yang masuk," terangnya.
Dijelaskan dalam aturan, PPK berhak menolak hasil seleksi/lelang BLP dengan mengirimkan kembali surat penyerahan berkas hasil pemilihan penyedia ke Biro Administrasi Pembangunan disertai dengan alasan dan penjelasannya.
Lebih lanjut, Cahyo juga mendorong kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai pengendali kontrak agar lebih berani dalam memberikan sanksi kepada kontraktor nakal, bahkan jika diperlukan lakukan putus kontrak, karena itu akan memberikan efek jera dan sekaligus edukasi kepada para penyedia jasa, apalagi dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 sambungnya blacklist cukup di PPK tidak harus diajukan lagi ke LKPP.
"PPK sebagai pengendali kontrak agar lebih berani dalam memberikan sanksi kepada kontraktor nakal, bahkan jika diperlukan sampai kepada sanksi putus kontrak," pungkasnya.
Penulis | : |
Editor | : redaksiwk |