MEMPRIHATINKAN: Separuh Perusahaan di Klaten Tak Laporkan Dana dan Kegiatan CSR
KLATEN (wartakonstruksi.com) – Pemkab Klaten mengoptimalkan peran perusahaan untuk turut serta dalam percepatan pembangunan melalui dana
Corporate Social Responsibility (CSR). Sayangnya, upaya itu tidak didukung kesadaran perusahaan untuk menyampaikan kegiatan CSR.
Padahal melalui CSR itu, perusahaan setidaknya ikut membantu dalam pembangunan di wilayah Klaten. Apalagi sudah ada sebagian perusahaan yang memanfaatkan CSR-nya untuk pembangunan infrastruktur. Ada yang membangun jalan kabupaten atau embung, ada juga yang memilih membangun rumah layak huni atau menyediakan fasilitas bangku taman atau bangku di sepanjang trotoar.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan pembangunan di wilayah. Ada yang sudah menyadari tanggung jawabnya. Tetapi masih banyak pula yang enggan melaporkannya,†kata Hermawan Pamungkas, Kasubdit Ekonomi Produktif bidang Ekonomi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Klaten.
Berita terkait Klaten:
Di Klaten sendiri terdapat 41 perusahaan dengan skala multinasional, perusahaan ekspor, jasa keuangan sampai garmen. Ada perusahaan lokal, tetapi ada pula yang dimiliki orang asing seperti PT Ghyun yang membuat sarung tangan. Perusahaan milik orang asing ini sudah dua tahun terakhir tak membuat laporan mengenai dana CSR. Begitu pula kegiatan CSR yang dilakukannya.
Dari 41 perusahaan itu, 26 di antaranya tak melaporkan dana untuk CSR atau bidang yang digarapnya. Hermawan mengungkapkan bisa saja pelaku usaha sudah menggunakan dana CSR untuk pendidikan, lingkungan hidup atau pembangunan fisik. Namun mereka tak melaporkannya.
“Mereka mungkin merasa sudah menyalurkan dana CSR. Jadi mereka menganggap tak perlu melaporkannya. Padahal perlu bagi mereka untuk melaporkan kegiatan CSR-nya,†kata Hermawan lagi.
Berita menarik lainnya:
Bila ada laporan kegiatan CSR, pemerintah setidaknya bisa memantau dan mengarahkan perusahaan saat hendak melakukan kegiatan terkait penggunaan dana CSR. Pasalnya banyak pembangunan infrastruktur yang bisa memanfaatkan dana CSR.
Pembangunan jalan kabupaten misalnya menjadi salah satu target yang diharapkan bisa digarap melalui CSR. Selain itu dana untuk pertanian dengan pembangunan irigasi permanen. Menurut Hermawan di tahun-tahun sebelumnya sudah ada perusahaan yang membantu pembangunan irigasi di sejumlah desa melalui dana CSR.
Pembagian ‘tugas’ pengerjaan kegiatan dengan dana CSR bisa dilakukan karena adanya forum CSR Kabupaten Klaten. Forum tersebut beranggotakan pelaku usaha, LSM, masyarakat dan pemerintah.
Baca juga:
“Melalui forum itu ditetapkan kegiatan yang bisa digarap dengan menggunakan dana CSR. Kegiatan mereka pun tidak akan tumpang tindih. Di tahun lalu, ada pelaku perbankan yang membangun 100 rumah layak huni. Sedangkan yang lain membangun jalan. Di tahun lalu, mereka fokus membangun embung,†tuturnya.
Adanya forum memang membantu pemerintah dan pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan CSR. Bahkan banyak kabupaten yang mengikuti apa yang dilakukan Bappeda Klaten dengan membentuk forum CSR. Melalui CSR itu pula, perusahaan menggarap kegiatan sosial, lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. (
Gonang Susatyo/Sodik)
Daftar Perusahaan Tak Laporkan Dana dan Kegiatan CSR
- PT. Bank Tabungan Negara (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT SC Interprises Prambanan (tidak melaporkan dana CSR)
- PD BKK Klaten (tidak melaporkan dana CSR)
- PTPN 10 Klaten (tidak melaporkan dana CSR)
- BRI (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- Bank Mandiri (tidak melaporkan dana CSR)
- PT Bank Mega (tidak melaporkan dana CSR)
- BNI Klaten (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT PLN (Persero) Area Klaten (tidak melaporkan dana CSR)
- Bank Muamalat KCP Klaten (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- Perusda Aneka Usaha (tidak melaporkan kegiatan CSR)
- CV Sahabat (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- Kota Baru Indah (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Asli Motor (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Aliance One Indonesia (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- UD Saudara (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Indonesia Dwi Sembilan (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- RSI Klaten (tidak melaporkan kegiatan CSR)
- PT Cempaka Putih (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Globalindo (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya sejak 2012)
- PT Sinar Utama Sejahtera (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Alfamart/Sumber Alfamart Trijaya (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Ghyun (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Itokoh Ceperindo (tidak melaporkan dana CSR)
- PT Pertamina (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya)
- PT Aquafarm Nusantara (tidak melaporkan dana CSR dan kegiatannya
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |