2 Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Soepomo Divonis Lebih Ringan, JPU Langsung Banding
Kamis, 21 Mei 2020 00:57 WIB

Susana+sidang+virtual+putusan+suap+proyek+SAH+Jl+Soepomo+Cs

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, dua jaksa terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Csm divonis berbeda. Eka divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Satriawan, divonis penjara 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subside satu bulan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dilakukan secara virtual di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (20/05/2020). JPU langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca juga

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Asep Permana, kedua terdakwa mengikuti persidangan di LP masing-masing yakni LP Pajangan Bantul untuk terdakwa Eka Safitra dan LP Wirogunan untuk terdakwa Satriawan Sulaksono, penasehat hukum mengikuti sidang di Jakarta dan JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 6 tahun penjara terhadap terdakwa Eka Safitra dan 4 tahun penjara untuk terdakwa Satriawan Sulaksono. Eka adalah jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan, juga jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pasal yang divonis majelis hakim adalah pasal dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas vonis majelis hakim tersebut baik terdakwa Eka Safitra maupun terdakwa Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir.

Sementara JPU KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas vonis lebih ringan atas tuntutan JPU ini. alasannya, karena pasal yang dijatuhi oleh majelis hakim adalah pasal 11 sementara JPU mendakwa pasal 12 a Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Penulis : WK 006
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News