ANEH : Warga Ngaku Tak Pernah Dapat Sosialisasi, Tapi CV Jago Sudah Kantongi Izin Tambang
Selasa, 27 Agustus 2019 09:45 WIB

Alat+berat+siap+digunakan

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Warga Padukuhan  Krasakan, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel memprotes rencana eksplorasi tambang pasir dan batu oleh CV. Jago Jaya Cemerlang yang akan beroperasi di  alur Sungai Krasak. Warga khawatir dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan itu lantaran letaknya  berdekatan dengan permukiman penduduk.

Warga pun mempertanyakan keberadaan  4 unit alat berat excavator atau bego yang kini poisisnya telah berada di wilayah sungai.  Di sisi lain investor belum pernah menggelar sosialisasi kepada warga perihal rencana penambangan di kawasan itu.

Baca juga

"Lokasinya ada di barat Dusun Krasakan, itu kalau ditambang akan menyebabkan air sumur warga mengering apalagi saat musim kemarau seperti ini. Mau ditambang apanya sih?, sudah seperti itu pasirnya sudah tidak ada, sungai juga sudah dalam," ungkap Agus Nurhanan, warga RT 06 Padukuhan Krasakan.

Dia bersama warga mendesak kegiatan penambangan menggunakan alat berat segera dihentikan. Meski dirinya telah mengetahui bahwa pemrakarsa tambang sudah mengantongi izin.

{$lg[1]}
Lokasi penambangan CV Jago Jaya Cemerlang yang ada di alur Sungai Krasak. Foto: Eko Purwono

"Janganlan ada penambangan pakai bego di sungai itu, karena banyak warga sini melakukan penambang secara manual yang  kasihan kalau tiba-tiba ada bego. Yang saya tahu  jumlah bego ada 4 unit dan ada bangunan kantor di sisi sungai,” terangnya.

Sosialisasi, lanjut dia, belum pernah ada. “Yang saya tahu proses perizinan itu harus ada sosialisas ke masyarakat dulu. Kita tunggu 2 -3 hari ini sampai ada kata sepakat," ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ahmad Bisron Irfan salah satu warga setempat. Bahkan dalam waktu dekat secara legal formal akan melayangkan surat kepada pihak yang mengeluarkan izin untuk membatalkan dan mencabut izin karena warga menentang keberadaan tambang.

"Ini sudah ada sejumlah tanda tangan warga yang menyatakan  menolak, sudah ada 200 tanda tangan dan dimungkinkan masih bertambah, intinya kami mohon dihentikan," tandas Bisron.

Terpisah, M. Purwoko selaku Kasi Sumber Daya Mineral, Balai Pengawasan, Pengendalian, Perizinan Dinas PUPR ESDM DIY menegaskan tambang pasir dan batu oleh investor CV.Jago Jaya Cemerlang, legal.

"Dua izin tambang di wilayah Desa Lumbungrejo telah dikeluarkan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, yaitu  milik Rizky Paku Dewa  dan CV.Jago Jaya Cemerlang dan semua sudah ada IUP OP pasir dan batu, serta sudah dipatok," terang Purwoko.

CV.Jago Jaya Cemerlang belum bisa dikonfirmasi. "Ngak ada pihak dari CV, saya cuma jaga saja," ungkap salah satu penjaga berbadan kekar.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News