SLEMAN (wartakomstruksi.com) - Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah mengeksekusi sebuah tanah seluas 1.430 meter persegi beserta bangunan toko Bakpia Patuk 75 yang merupakan salah satu icon kebanggaan masyarakat Yogyakarta, yang terletak di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Senin (24/8/2020).
Pengosongan aset tetap dilakukan di tengah upaya banding dan kasasi yang masih berjalan terkait perkara, termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga.
Baca juga
Menurut juru sita PN Sleman, Slamet Paryanta langkah eksekusi atas dasar penetapan sita eksekusi Nomor 10/Pdt. Eks/2015/Pn.Yk jo Nomor 03/Pdt.Del.Sita/2018/Pn.Smn
“Awalnya kita dari melaksanakan permintaan dari PN Jogja setelah ada putusan sampai Mahkamah Agung, dulu awalnya semua gugatanya di sana, tinggal kita diminta bantuan untuk pelaksanaan di sini dari mulai awal lelang,” terang Slamet.
Proses lelang melalui KPKNL Yogyakarta, kata dia, telah dilakukan sebanyak 4 kali, pada lelang ke-5 aset tersebut laku oleh Fery Santoso warga Jalan Diponegoro Kota Yogyakarta.
Gugatan atas aset yang dieksekusi berawal dari adanya sengketa antara Djoni Salim selaku Penggugat dengan M. Hidayat sebagai Tergugat di PN Yogyakarta pada tahun 2010. Di tingkat pertama dan kedua, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak.
“Pemenang lelang Pak Fery Santoso, terus ada pengajuan eksekusi lelang dari pemenang lelang dari Pak Fery, nilainya Rp 20,1 miliar. Jadi untuk pelaksanaan lelang ini atas permintaan dari pemenang lelang dengan obyek yang berada di Jalan Magelang. Kendala kemarin ada perlawanan, tapi perlawanan ditolak oleh hakim Sleman dengan pertimbangan bahwa proses lelang telah sah,” lanjutnya.
Sementara itu, upaya Derden Verzet atau gugatan perlawanan pihak ketiga dilakukan oleh pemilik yang dikuasakan kepada tim dari Kantor Hukum Rudi Hermanto and Partners Lawfirm (RHP), tim terdiri dari Rudi Hermanto SH MH CLA, Ir Muhammad Abdullah HB SH, Bambang Rimalio SW SH CLA dan Lisa Pardani SH I.
”Kami menyampaikan bahwa kami melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga atas eksekusi pengosongan yang dilakukan di lokasi Toko Bakpia 75 di Jalan Magelang, kami sebagai kuasa hukum yang mewakili dari pihak pemilik usaha Bakpia 75 menyatakan bahwa atas aset tersebut kita mengupayakan gugatan perlawanan sebagai pelawan dari pihak ketiga,” kata Bambang Rimalio.
“Bahwa pemilik usaha tersebut adalah pihak ketiga yang melakukan perlawanan atas eksekusi lelang, kami memiliki hak, sehingga kami membantah dengan tegas eksekusi pengosongan yang terjadi pada hari Senin, 24 Agustus 2020,” sambungnya.
| Penulis | : Eko Purwono |
| Editor | : Sodik |