Buka Peluang Sinergi, Aspeg Indonesia Audiensi dan Sosialisasi ke Polri Serta LKPP
Senin, 20 Januari 2020 07:38 WIB

Aspeg+mengunjungi+Mabes+Polri

JAKARTA (wartakonstruksi.com) - Badan Pengurus Harian Dewan Pengurus Pusat Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia  (BPH - DPP Aspeg Indonesia) melakukan audiensi  dan sosialisasi  dengan Polri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jumat (17/1/2020). "Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah yang beradab, dari Yogyakarta untuk Indonesia” menjadi tema yang diusung pada kunjungan tersebut.

Diawali pertemuan dengan Kapolri yang diterima langsung oleh Asisten Logistik (Aslog) Polri Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si beserta jajaran, rombongan Aspeg yang hadir antara lain Anteng Pambudi mewakili Dewan Penasihat, Bedi Setiawan Al Fahmi sebagai Ketua Umum, R. Anwar Ary Widodo selaku Sekjend, dan Wakil Bendahara Agustine Sonya Maria.

Baca juga

Turut serta pula Renna Asterina Zulhasril selaku Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga, Bambang Rumalio Ketua Bidang Informasi dan Humas, dan Fajar Mulia selaku Ketua Bidang Administrasi Perkantoran dan Umum yang digelar di gedung Pertemuan Slog Polri, pertemuan dilaksankan selama 2 jam.

Bedi Setiawan Al Fahmi SH mengatakan, audiensi ke Polri dilaksanakan berdasarkan nota dinas Kapolri Nomor:B/ND-342/XII/HUM.1.3./2019 tertanggal 13 Desember 2019 perihal menerima audiensi, yang ditindaklanjuti dengan nota Dinas Nomor: B/ND/ 4/I/LOG/9.2020.SLOG perihal audiensi dan sosialisasi," terang Ketum periode 2019-2024 ini, kepada wartakonstruksi.com, Minggu (19/1/2020).

{$lg[1]}
Selain bertemu Aslog Kapolri, Tim Aspeg Indonesia juga beradusiensi di LKPP. Foto: Aspeg for WK

Pada kesempatan itu, kata Bedi, terdapat point penting melalui jalinan dialog kedua belah pihak terutama berkaitan kemungkinan untuk bersinergi ke depan. Soal legalitas, tupoksi, eksistensi dan kiprah Aspeg Indonesia juga dipertanyakan pihak Polri.

Karena itu disampaikan bahwa eksistensi Aspeg Indonesia berdasarkan Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU Advokat, Akta Notaris No. 04 Tanggal 10 November 2018 tentang pendirian Aspeg Indonesia, dan SK Kemenkumham RI No.AHU-0013889.AH.01.07. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aspeg Indonesia.

Aspeg Indonesia bukanlah organisasi Advokat apalagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melainkan organisasi perkumpulan Advokat yang ingin memfokuskan diri dengan menjalankan profesinya di bidang pengadaan barang/jasa, seperti kurator yang mengkhususkan diri di bidang kepailitan, sehingga Aspeg Indonesia tidak melakukan pendidikan khusus untuk menjadi Advokat melainkan akan mendesain adanya pendidikan khusus untuk para advokat untuk menjadi Advokat Spesialis Pengadaan/Barang Jasa.

Audiensi berlanjut ke LKPP, disambut langsung oleh Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Ir. Ikak Gayuh Patriasmo, beserta Direktur Penanganan Permasalah Hukum, Patria Susantosa, serta jajarannya Deputi IV LKPP. Usai perkenalan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif guna memfokuskan kemungkinan potensi untuk bersinergi.

Disampaikan pula bahwa Aspeg bakal  mengadakan seminar atau workshop bersekala nasional dengan mengangkat tema “Evaluasi dan Rekonstruksi: aktualisasi  dan kiprah penegak hukum dalam pengadaan Barang /Jasa Pemerintah di Indonesia, termasuk penyampaian keinginan Aspeg Indonesia dalam menjalankan programnya melaksanakan Bimtek khusus untuk para Advokat, dan para penegak hukum serta awak media.

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News