Digugat ke PTUN, Pemkab Wonosobo Dituntut Ganti Rugi Setengah Miliar lebih
Rabu, 24 Agustus 2022 10:58 WIB

pemenang+tender+pasar+sapuran

WONOSOBO (wartakonstruksi.com) – Pemerintah Kabupaten Wonossobo Cq, Setda dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilayangkan atas Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah sebagai buntut tender Pembangunan Pasar Sapuran.

Sebelumnya, tender Pembangunan Pasar Sapuran senilai Rp 9,6 miliar yang diumumkan dimenangkan CV. Sendiko Lancar Langgeng, disanggah lalu sanggah banding dan diadukan ke LKPP, APIP dan Setda Wonosobo oleh salah satu peserta tender, CV. Tirto Wening.

Baca juga

Alasannya, proses tender menyimpang dari ketentuan yang berlaku yakni Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya, Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 dan dokumen lainnya.

LKPP sendiri dalam balasan yang ditujukan ke APIP, menyatakan bahwa panitia pemilihan seyogyanya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun balasan LKPP, diabaikan. APIP yang jadi tempat aduan peserta tender, malah tidak merespons. Juga Setda yang sama tidak profesionalnya karena juga tidak memberikan balasan apa pun.

Peserta tender akhirrnya mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan nomor register PTUN.SMG-082022LDU. “Tuntutan kami agar majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pemerintah (onrechmatige overheidssdaad),” ucap Ilham Yuli Isdiyanto SH MH CLA CMB didampingi Puthut Syahfarudin SH, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Isdiyanto Law Office.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa tender Pasar Sapuran batal atau tidak sah, memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan tender ulang. “Dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 699,3 juta kepada penggugat,” tambah Puthut.

Penulis : WK 002
Editor : Wk 001
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News