KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Tender pekerjaan konstruksi Peembangunan SMPN 1 Wates Tahap III bakal diadukan ke APIP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Pengumuman hasil tender yang sama sebelumnya dipastikan disanggah oleh peserta.
Sebelum pengumuman dilakukan, santer adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek senilai Rp 3,5 miliar tersebut. Alasanya, ada indikasi penyimpangan prosedur oleh Pokja pemilihan sebagaimana diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya, Perlem LKPP serta ketentuan dalam dokumen pemilihan.
Baca juga
Dalam Perlem LKPP no. 12 tahun 2021, terkait Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaikan Pacakualifikasi 1 (satu) file, disebutkan bahwa waktu tahap download dokumen adalah “dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen”.
Merujuk aturan tersebut, maka tahap download dokumen seharusnya adalah mulai 19 Juli pukul 18.00 sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen yaitu tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.59.
“Tapi di MDP tender Pembangunan SMPN 1 Wates Tahap III, tahap download dokumen diakhiri 25 Juli 23.59, yang artinya tidak sampai batas akhir penyampaian dokumen. Dan ini jelas menyalahi ketentuan,” bunyi pernyataan salah satu peserta tender melalui rilis kepada media ini, Senin (22/8/2022).
Selain itu, aduan juga didasari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan kronologi sebagai berikut; tanggal 8 Agustus, peserta tender mendapat undangan klarifikasi dari Pokja, dan harus hadir sehari berikutnya. Celakanya, ada kegiatan tersebut tidak ada klarifikasi apa pun. Peserta hanya ditemui 2 orang, dan disodori blangko isian daftar supplier pendukung harga dasar material.
“Padahal, undangan yang kami terima bebunyi untuk klarifikasi harga, dan kami sudah membawa dokumen pendukung dari supplier. Tapi tidak ada klarifikasi apa-apa. Akhirnya kami pulang,” papar peserta.
Undangan klarifikasi kedua diterima tanggal 15 Agustus 2022. Di sana, peserta kembali ditemui 2 anggota Pokja dan langsung disodori berita acara hasil klarifikasi harga. “Kami jelas kaget karena tidak merasa ada kesepakatan hasil evaluasi harga,” jelasnya lagi.
Lebih parahnya lagi, Pokja memaksa peserta untuk menandatangani berita acara dengan ancaman bahwa jika tidak ditandatangani maka peserta dianggap tidak hadir dalam klarifikasi. “Apa boleh buat kami terpaksa menandatanganinya walau pun kami tidak tahu hasil evaluasi perhitungan kewajaran harga oleh Pokja seperti apa,” keluhnya.
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Wk 001 |