Evaluasi Diperpanjang, Pengumuman Pemenang Lelang Proyek Embung Imogiri Diundur
Selasa, 12 Mei 2020 10:33 WIB

penetapan+pemenang+lelang+embung+Imogiri+mundur

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Penetapan dan pengumuman pemenang pada lelang proyek pembangunan embung Imogiri akhirnya diundur. Sesuai jadwal ahsil revisi, pengumuman pemenang lelang dengan kode 63079064 ini baru akan dilakukan pertengahan Mei mendatang.

Bila merujuk pada tahapan yang dirilis melalui laman LPSE PU, maka lelang proyek senilai Rp 9 miliar itu seharusnya dilakukan pada tanggal 6 Mei 2020 lalu setelah dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga serta pembuktian kualifikasi mulai 13 April sampai 5 Mei.

Baca juga

Namun, dalam perkembangannya hingga tanggal 11 Mei, belum ada pemenang yang diumumkan mesi dalam tahapan sudah masuk masa sangah. Kemudian, mulai hari ini, Selasa (12/5/2020) diketahui ada perubahan. Dalam pengumuman setelah dilakukan 2 kali perubahan, evaluasi administrasi dan kualifikasi diperpanjang dari semula 13 April – 5 Mei, menjadi 13 April sampai dengan 20 Mei.

Dengan begitu penetapan dan pengumuman pemenang lelang dijadwalkan baru akan dilakukan pada 20 Mei sedangkan masa sanggah mulai 26 Mei sampai dengan 2 Juni 2020. Proses SPPBJ dijadwalkan tanggal 4 Juni – 10 Juni dan penandatanganan kontrak pada tanggal 4 Juni – 23 Juni 2020.

Pengunduran pemenang lelang pembangunan embung Imogiri sudah diprediksi sejak awal mengingat penawaran pada lelang paket ini ndlosor cukup parah, tembus angka 60 persen alias turun 40 persen dari HPS. Padahal proyek ini jadi rebutan terlihat dari banyaknya penawar yang mencapai 68 perusahaan.

Kondisi ini pun sempat membuat heran PPK DSE Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, M Fahrusozi ST MT. Namun demikian ia menekankan bahwa penawar terendah tidak otomatis menjadi pemenang lelang, karena masih ada tahapan selanjutnya. Tahapan itu adalah proses evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga.

Semuanya itu, lanjut dia, harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian. Terkait penawaran yang lebih rendah dari 80 persen harus bisa dipertanggungjawabkan pada saat acara klarifikasi kewajaran harga. Peserta harus menyampaikan mengenai analisa harga satuan yang meliputi kewajaran upah, bahan dan peralatan.

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News