KASASI DITOLAK MA: Ahli Waris Eks Bioskop Indra KO Pemda DIY 3 - 0
Jumat, 26 Juli 2019 13:12 WIB

Capture+Putusan+Kasasi+Sengketa+Eks+Bioskop+Indra

JAKARTA (wartakonstruksi.com) – Untuk ketiga kalinya, ahli waris eks Biskop Indra mengalahkan Pemda DIY di pengadilan. Terbaru, ahli waris kembali menang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY selaku Pemohon Kasasi I dalam perkara sengketa kepemilikan eks bioskop Indra.

Dalam amar putusan dengan nomor 147 K/TUN/2019, sebagaimana dilansir di laman MA, majelis hakim yang diketuai Dr H Yulius SH MH, anggota Dr Yosran SH M.Hum, dan  IS Sudaryono SH MH, menyatakan:

  1. menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Pemohon Kasasi II KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA, dan Pemohon Kasasi III TANTYO SUHARNO;
  2. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IV MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL tidak diterima;
  3. Menghukum Pemohon Kasasi I, II, III, dan IV membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Baca juga

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan bahwa Para Termohon Kasasi/Para Penggugat menguasai tanah a quo dan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya haknya telah diajukan perpanjangannya oleh Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, akan tetapi tidak ditindaklanjuti, dan penerbitan sertifikat objek sengketa sedang bermasalah. Para Penggugat seharusnya memperolah hak prioritas atas tanah a quo (Hak privelegi);

Sebelumnya, ahli waris Sukrisno Wibowo Cs mengajukan gugatan di PTUN Yogyakarta melalui Kuasa Hukumnya, Eric S Paat SH MH. Gugatan dilayangkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebagai Tergugat I, dan Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta sebagai Tergugat II. Dalam perjalananya, Pemda DIY mengajukan diri sebagai Tergugat II Intervensi I dan Tantyo Suharno sebagai Tergugat II Intervensi I.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Yogyakarta membatalkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan RI Nomor 39/HPL/BPN RI/2014 tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas nama Pemda DIY. Penggugat juga meminta majelis hakim membatalkan sertifikat hak pengelolaan nomor 00001 Kelurahan Ngupasan, surat ukur nomor 00718/NGUPASAN/2013 tanggal 06 Mei 2013 dengan luas 5.170 m2 atas nama pemegang hak, Pemda DIY.

PTUN melalui putusan dengan nomor 1/G/2018/PTUN.YK mengabulkan gugatan dari penggugat. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat II/Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berupa Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 00001 Kel. Ngupasan, Surat Ukur Nomor: 00718/NGUPASAN/2013 Tanggal 06/05/2013 Luas 5.170 m².

Objek terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, DIY atas nama Pemegang Hak: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tanggal 17-12-2014 sebagaimana yang termuat dalam Putusan Sela tertanggal 3 April 2018.

Dalam amar putusan dengan Nomor 187/B/2018/PT TUN SBY Tahun 2018, Majelis Hakim PT TUN yang diketuai HM Arif Nurdu’a SH MH, dengan hakim anggota H Ishak Lanar SH dan DR Dani Elpah dan panitera Wayudi Arief Budiman SH MH menguatkan Putusan PTUN Yogyakarta Nomor 01/G/2018/PTUN YK tanggal 5 Juli 2018.

Majelis hakim juga menghukum pembanding yang terdiri dari Pemda DIY (Tergugat Intervensi 1), Kepala BPN (tergugat I), BPN Kota Yogyakarta (Tergugat II), dan Tantyo Suharno (Tergugat Intervensi 2) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250.000. Pemda mengajukan kasasi namun permohonan kasasi itu ditolak.

Penulis : ED-WK01
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News