SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Kabar gembira bagi penyedia jasa konstruksi datang dari Kabupaten Sleman. Salah satu proyek yang sempat dicancel akibat wabah Covid-19, akhirnya diputuskan akan dilanjutkan. Kabarnya, penandatangan kontrak akan dilakukan pada pekan ini juga.
Proyek yang akan dilanjutkan itu adalah Proyek Gedung Setda Sleman dengan pagu anggaran sebesar Rp 32,6 miliar. Sebelum akhirnya dicancel, proses lelang paket itu sudah menghasilkan pemenang yaitu PT. Anggaza Widya Ridhamulia dari Jawa Timur dengan nilai penawaran sebesar Rp 26 miliar.
Baca juga
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi penyedia jasa baik di Sleman maupun di DIY. Sebab sejak seluruh proses lelang disetop, penyedia jasa kalangkabut memenuhi kebutuhan operasional maupun gaji karyawan. Bahkan ada pula yang mencoba peruntungan di bidang lain karena sepinya pekerjaan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman, Suyono SH M.Hum memastikan bahwa pembangunan gedung Setda tetap dilanjutkan. Alasannya anggaran pada OPD masih mencukupi.
"Tetap lanjut. Setelah ada pandemi ini, redesain anggaran dari OPD ternyata masih ada dan tetap bisa dilanjut, kemarin kita menghitung, setelah dijereng- jereng ternyata masih bisa dilanjutkan," terang Suyono kepada wartakonstruksi.com, Rabu (14/5/2020).
Menurut Suyono, sejumlah item kegiatan memang dibatalkan kecuali pekerjaan yang sudah ada pemenang lelang. Sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Selain itu, lanjut dia, pembangunan gedung ini bukan dari baru, melainkan melanjutkan tahap sebelumnya. Tahun ini sebagian besar, pekerjaan finishing. Jadi tidak alasan untuk mempertimbangkan ulang sepanjang anggaran masih tersedia.
"Ini kan bukan baru, hanya lanjutan, tinggal finishing sehingga dilanjutkan, kalau baru mungkin kita pertimbangkan. Contohnya rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik atau MPP, kebetulan setelah diatur oleh tim anggaran, ternyata anggaran ada dan sudah ada pemenang lelangnya, dan itu merupakan gedung pusat pemerintahan," katanya.
Sejauh ini, jelasnya, pihaknya belum menerima rincian DPA yang saat ini masih masih berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah. "Jadi belum ada tanda tangan kontrak, baru kita rencanakan, prosesnya sesuai mekanisme yang ada, tidak ada unsur apa-apa," kilahnya.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Dodi Pranata |