BANTUL (wartakonstruksi.com) – Pemkab Bantul secara resmi telah menghentikan seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk semua jenis/metode pengadaan sejak Kamis (9/4/2020) jam 00:00 WIB. Pengentian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Bantul Nomor 028/01694/BKAD tanggal 8 April 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Drs. Helmi Jamharis MM disebutkan bahwa seluruh proses pengadaan dihentikan kecuali yang telah ditentukan dalam SE tersebut.
Baca juga
Hasil pengamatan media ini melalui laman LPSE Bantul, sejumlah paket masih muncul dalam pengumuman lelang. Meski nilainya tidak besar, namun hal ini tetap saja bertentangan dengan edaran yang diberlakukan mulai 9 April jam 00:00 WIB.
Selain itu pada peket pekerjaan dengan metode pengadaan langsung juga demikian. Dari hasil pendataan media ini, juga melalui laman LPSE, setidaknya masih ada 68 paket pekerjaan dengan nilai bervariasi yang masih ditayangkan. Nilai paket beragam mulai puluhan hingga ratusan juga.
Angka terkecil dari proyek itu adalam Rp 28,5 juta dan yang terbesar di kisaran Rp 200 juta. Namun demikian, banyaknya paket pekerjaan membuat akumulasi angkanya juga besar. Secara keseluruhan mencapai Rp 10,2 miliar lebih.
Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat langkah Pemkab menghentikan seluruh proses lelang, bertujuan untuk mempersiapkan dana segar guna perang melawan virus Corona alias Covid-19. Sayangnya masih adanya pekerjaan yang belum juga ditarik.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan tanda tanya. Apalagi mengingat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul juga merupakan lembaga yang ada di lingkungan Pemkab ydan dibantuk oleh Kepala Daerah, sehingga seharusnya menerapkan kebijakan yang sama.
“Pengadaan langsung kok jalan terus, padahal jelas semua harus dihentikan?” tanya salah satu penyedia jasa yang enggan disebut namanya.
| Penulis | : WK 0001 |
| Editor | : ED-WK02 |