Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Senin, 01 Maret 2021 07:18 WIB

Direktur+PT.+PBK

Pengadaan barang dan jasa (PBJ) layaknya seperti gadis seksi nan molek dengan nilai yang aduhai, membuat berbagai pihak yang berkepentingan di dalamnya tergiur apalagi yang di luar lebih terpesona.... Jadi ingat lirik lagu TERPESONA. Sehingga banyak pihak berkeinginan meminang ataupun memilikinya bahkan menyelingkuhinya. Nah, konflik kepentingan ibarat perselingkuhan yang membuat andrenalin melonjak lonjak, rasanya ngeri ngeri ... sedap yha bro.  Yuks.... kita kupas satu persatu.

Apa itu Pengadaan Barang dan Jasa ???

Baca juga

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Apa itu Konflik Kepentingan ???

Merujuk Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara yang dilansir Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2009, disebutkan bahwa Konflik kepentingan adalah “situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya”.

Siapa itu Penyelenggara Negara ????

Penyelenggara negara dalam hal ini adalah seseorang yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara, misalnya pejabat negara, pejabat publik, penyelenggara pelayanan publik dan berbagai istilah lainnya yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

Termasuk didalamnya semua pejabat yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara baik dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum, organ ekstra struktural (seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll), pelaksana pelayanan publik, penilai, pengawas, pimpinan Bank Indonesia, penyelenggara negara di BUMN/ BHMN/BLU/BUMD .

Kenapa bisa terjadi Konflik Kepentingan dalam PBJ ??

Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa bisa terjadi karena beberapa hal, antara lain; Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan; Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan; dan Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Sumber Konflik Kepentingan apa saja, Bro????

Sumber Konflik Kepentingan yaitu : Kekuasaan dan kewenangan Penyelenggara Negara yang diperoleh dari peraturan perundang undangan; Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang Penyelenggara Negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;

Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya).

 

Kepentingan pribadi (Vested Interest), yaitu keinginan/ kebutuhan seorang penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. Udah tahu yha bro tentang konflik kepentingan , nih kukasih contoh- contohnya di sekeliling kita.

Contoh Kasus Gratifikasi:

Anda adalah seorang pejabat di Biro Perlengkapan yang punya kewenangan dalam hal pengadaan barang dan jasa sebuah Departemen.Seorang penyedia barang dan jasa yang sudah biasa melayani peralatan komputer yang digunakan oleh departemen anda selama dua tahun lamanya, menawarkan kepada anda sebuah komputer secara cuma-cuma untuk digunakan di rumah.

Seiring dengan berjalannya waktu, kontraktor tersebut menjadi teman akrab anda. Dengan menggunakan komputer pemberian tersebut, anda banyak melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh departemen di rumah, terutama pada akhir minggu, dan komputer tersebut berguna pula untuk mengerjakan tugas-tugas kuliah anda. Teman kontraktor anda itu mengatakan bahwa komputer yang diberikan sudah cukup tua sehingga tidak terlalu berharga. Teman kontraktor anda itu juga menyatakan bahwa anda dapat menggunakan komputer tersebut selama anda membutuhkannya.

Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi Departemen perlu diperbaharui dan anda biasanya menjadi anggota dari kepanitiaan yang akan memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak tersebut.

Contoh Kasus Afiliasi :

Anda seorang pejabat negara (legislatif) di suatu kota dan anak perempuan Anda menikah dengan seorang kontraktor . Menantu Anda mengikuti tender pengadaan barang jasa pada kota di mana Anda menjabat . Ini akan menjadikan konflik kepentingan karena ketugasan anda sebagai pengawas eksekutif.

(Nah klo yang ini contohnya banyak, misal....misal lho ini bro .... Seorang pejabat Negara (anggota Legislatif / eksekutif) di suatu kabupaten / kota  dan saudaranya/anaknya memiliki perusahaan yang selalu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten/kota tempat pejabat negara tersebut maka hal ini dapat merupakan sumber dari konflik kepentingan karena afiliasi)

Bagaimana Penanganan Konflik Kepentingan ???? lanjut besuk lagi yha bro.......

Oleh : Sigit Imam Suseno

Direktur PT. Pradipta Bhumi Konstruksi

COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News