SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Perencanaan yang detail dan cermat dibutuhkan dalam tahapan pelaksanan pembangunan infrastruktur, agar selesai sesuai jadwal. Tapi tidak semua bisa berjalan mulus, seperti pada proyek pembangunan gedung Setda Kabupaten Sleman yang molor dari jadwal hingga melewati tahun anggaran.
Pantauan pada Kamis (9/1/2020) masih nampak aktivitas pekerjaan di area pembangunan. Terlihat beberapa pekerja tengah menggarap pada bagian rangka atap gedung senilai Rp 15 miliar lebih yang digarap kontraktor asal Surabaya PT. Trisna Karya, pengawas PT. Adjisaka. Waktu pelaksanaan 19 September - 27 Desember 2019.
Baca juga
PPK Pembangunan gedung Setda Sleman, Sukarmin ST mengakui keterlambatan pekerjaan gedung Setda. Menurutnya, pekerjaan baru mencapai 95 persen. Pelaksana diberi kesempatan menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 50 hari dengan sanksi denda maksimal 5 persen.
Besaran denda sebesar Rp 750 ribu perhari terhitung sejak kontrak berakhir pada 27 Desember lalu. denda harus dibayarkan setelah selesai pekerjaan.
Bila waktu yang diberikan habis dan pekerjaan belum juga selesai, maka akan dilakukan pemutusan kontrak. "Pembangunan tahap pertama kemarin terdiri struktur dan atap, pekerjaannya belum selesai baru sekitar 95 persen," terang Sukarmin.
Ditambahkan, untuk rencana pembangunan tahap ke-2 disiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk penyelesaian gedung. Persiapan yang lain saat ini tengah dilakukan pencermatan untuk disusun kelengkapan dokumen.
"Nanti akan tersedia fasilitas lift dan atrium. Pada bagian Atrium, dindingnya terdiri dari kaca, nanti ada motif batik Sinom Parijotho yang diletakkan di dalam kaca, sehingga lebih awet, untuk atrium sendiri nantinya menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar, kita targetkan tahun 2020 harus selesai," tambahnya.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |