Nah Lho, Tender Pasar Sapuran Wonosobo Bakal Digugat ke PTUN
Kamis, 28 Juli 2022 11:56 WIB

jawaban+LKPP

WONOSOBO (wartakonstruksi.com) – Kisruh tender proyek pembangunan Pasar Sapuran Wonosobo berlanjut. Proses tender yang dinilai menyimpang itu dipastikan bakal dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa, pengumuman pemenang oleh Pokja pemilihan disanggah oleh peserta lain dengan alasan adanya penyimpangan terhadap ketentuan. Celakanya, sanggah itu dijawab Pokja, justru tidak mengacu pada regulasi yang ditetapkan.

Baca juga

“Ketentuannya sudah jelas, bahwa sesuai Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, tahapan tender untuk penyampaian pascakualifikasi satu file, untuk pendaftaran dan pengunduhan dokumen dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran,” ucap  pernyataan salah satu peserta tender yang diterima redaksi.

Merujuk pada Perlem LKPP tersebut di atas, maka untuk download dokumen penawarannya adalah mulai tanggal 16 Juni jam 20:01 sampai dengan 23 Juni jam 08:00, sementara di MDP diakhiri tanggal 22 Juni jam 23:59. Hal inilah yang menyimpang dari ketentuan.

Namun, ternyata Pokja tender proyek Pasar Sapuran Wonosobo malah luar biasa nekat. Aturan yang sudah jelas bunyinya ditafsir seenaknya dengan memberikan jawaban konyol bahwa sudah cukup waktu yang diberikan bagi peserta.

Konyolnyaa lagi atau saking pintarnya, dalam jawaban Pokja juga disebutkan bahwa “permohonan perubahan jadwal pada saat ini tidak tepat, mestinya diminta pada saat acara pemberian penjelasan”. Padahal, tidak ada permintaan perubahan jadwal yang disampaikan dalam dokumen sanggah oleh peserta.

Persoalan itu kemudian diadukan ke LKPP. Lembagga itu kemudian memberi jawaban jelas yang surat jawabannya bahkan ditujukan kepada Inspektur Wonosobo, bahwa panitia pemilihan seyogyanya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kami juga sudah membuat surat aduan langsung ke Sekda dan Inspektorat. Dan kami juga akan membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi dengan melayangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Penulis : WK 002
Editor : Wk 001
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News