YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Tender Konstruksi Pembangunan lanjutan Gedung FTI dan Fisip Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta masih menyisakan persoalan. Pokja tender proyek yang memenangkan PT. Matra Karya itu dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Data yang diperoleh redaksi ini menyebutkan bahwa tender proyek senilai Rp 25,8 miliar itu menyimpang dari ketentuan perpress 16 tahun 2018 dan perubahannya serta ketentuan dalam dokumen pemilihan. penyimpangan ditemukan pada penentuan jumlah persyaratan utama dan jumlah personel.
Baca juga
Jumlah persyaratan utama yang ditetapkan adalah sebanyak 11 jenis, di mana jumlah tiap jenis yang dipersyaratkan melebihi ketentuan.
Merujuk Lampiran V Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ melalui penyedia pada MDP untuk metode tender, pascakuaalifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, Bab III IKP angka 17.3, persyaratan perlatan utama untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS 100 miliar, adalah 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan.
Kemudian, jumlah peralatan utama dari tiap jenis yang disyaratkan untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 100 miliar adalah paling banyak 3 unit peralatan utama.
Penyimpangan juga ditemukan pada syarat pengalaman personel manajerial meliputi manajer proyek/pelaksana, manajer Teknik, manajer keuangan, dan ahli K3 konstruksi. Untuk manajer proyek, Pokja mensyaratkan 1 oraang denegan pengalaman 9 tahun.
Lalu untuk manajer Teknik disyaratkan 1 orang dengan pengalaman 7 tahun, manajer keuangan 1 tahun pengalaman 4 tahun dan ahli K3 konstruksi 1 orang dengan pengalaman 5 tahun. Dalam ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, persyaratan personel diatur dengan beberapa ketentuan;
Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan pelaksana dan petugas keselamatan konstruksi/ ahli keselamatan konstruksi. Untuk pekerjaan kualifikasi ini tidak mensyaratkaan SKA, kecuali SKA Ahli K3 konstruksi/ ahli keselamatan konstruksi.
Kemudian, pekerjaan dengan tingkat risiko keselamatan kecil, mensyaratkan petugass keselamatan konstruksi tanpa syarat peengalaman. Risiko keselamatan konstruksi sedang, menyaratkan ahli muda K3 konstruksi/ ahli muda keselamatan konstruksi pengalaman 3 tahun, atau ahli madya K3 konstruksi/ ahli muda keselamatan konstruksi tanpa syarat pengalaman.
Untuk risiko keselamatan konsttruksi besar, mensyaratkan ahli madya K3 konstruksi/ ahli madya keselamatan konstruksi dengan pengalaman 3 ttahun, atau ahli utama K3 konstruksi/ ahli madya keselamatan konstruksi tanpa syarat pengalaman.
Kemudian, persyaratan pengalaman untuk personel manajerial selain petugas keselamatan konstruksi/ ahli K3 konstruksi/ ahli keselamatan konstruksi untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah dengan nilai HPS paling banyak Rp. 50 miliar, pengalaman disyaratkan paling lama 4 tahun.
“Jadi jelas dimana letak persoalannya, dan di mana letak penyimpangannya. Ini sangat serius dan perlu mendapat atensi, tidak hanya APIP, bila perlu APH juga,” tegas Ridwan Hakim, S.H, Koordinator Divisi Advokasi PP-LPKRI kepada media ini.
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Dodi Pranata |