SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Sebagai bagian dari bangunan sarana publik, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menambah fasilitas dan penerapan prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19. Prosedur tersebut berlaku bagi semua pengunjung yang memasuki area gedung.
Theodora Ririk Budi Lestari ST SH, Kasubag Umum dan Keuangan PN Sleman mengatakan, upaya ini ditempuh guna menekan penyebaran virus Corona di lingkungan PN Sleman.
Baca juga
"Semua pengunjung wajib dilakukan pengukuran suhu dilakukan petugas dengan alat termometer laser Termo Gun, suhu diatas 38,5 derajat celsius tidak diperkenankan masuk. Seluruh pengunjung hanya melalui satu pintu masuk dan keluar, selain juga memberi tanda silang merah pada sebagian tempat duduk," kata Ririk kepada wartakonstruksi.com, Rabu (29/4/2020).
Begitu pula pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jelas dia, ditambahkan sekat berupa plastik bening untuk menghindari kontak secara langsung dengan pengunjung, sarana yang lain berupa penambahan wastavel dan sabun untuk cuci tangan serta hand sanitaizer.
"Semua loket kita lengkapi plastik transparan, petugas jaga mengenakan masker dan kaus tangan, tujuannya untuk mengamankan petugas juga pengunjung dari penularan covid-19, setiap satu jam sekali operator menyampaikan sosialisasi tentang physical distancing dan sosial distancing melalui pengeras suara. Pengunjung diwajibkan memakai masker," terangnya.
Langkah yang lain, katanya, disiagakan pula petugas keamanan dan alat pelindung diri (APD) lengkap yang siap digunakan dalam situasi darurat, yang tak kalah penting dilakukan penyemprotan desinfektan sebanyak dua kali sehari yakni saat pagi dan sore.
Seluruh
"Kami juga menerapkan sidang online, jadi terdakwa ada di Lapas, sedangkan di Pengadilan dihadiri Jaksa dan penasehat hukum serta pengunjung yang dibatasi maksimal lima orang saja," imbuhnya.
| Penulis | : Eko Purwono |
| Editor | : ED-WK01 |