SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Kabar adanya persoalan dalam proses lelang di Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sleman, perlahan mulai terkuak. Belum lama ini, Dinas PUPKP Sleman menolak hasil lelang yang dilakukan BLP. Pasalnya dalam pra penunjukan kontraktor yang dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh BLP tersebut tidak dapat menunjukan dokumen asli.
Kepala Dinas PUPKP Sleman Ir. Sapto Winarno MT saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penolakan tersebut. Menurut dia, pada rapat pra penunjukan kontraktor tersebut tidak dapat menunjukan ijasah asli, oleh karena itu pihaknya melimpahkan kembali hasil lelang pekerjaan konsultan pengawas kepada BLP meskipun perusahaan tersebut telah diumumkan sebagai pemenang pekerjaan di Paket 10 peningkatan Jl Nandan - Krikilan.
Baca juga
Sehari sebelumnya, awak media mendapat informasi terkait penolakan hasil lelang tersebut dari pernyataan aktivis LSM, Taufik B.Sc. Dalam keterangannya ia menyebutkan adanya kejanggalan pada proses lelang yang dilakukan Pokja BLP Sleman. Mestinya tidak terjadi kesalahan elementer dalam melakukan tugasnya.
"Masa perusahaan yang tidak memiliki dokumen asli pada personilnya bisa dinyatakan sebagai pemenang, apalagi salah satu personilnya sudah terikat kontrak di paket lain," ungkap Taufik heran.
"Padahal syarat administrasi untuk mengikuti lelang di BLP kan harus melampirkan ijazah dan sertifikat asli, serta pengalaman kerja dan sertifikasi tenaga ahli. Ini salah satu persyaratan yang tidak bisa ditawar-tawar," sambung Taufik.
Namun ia tak habis pikir kenapa Pokja BLP bisa meloloskan kontraktor yang tidak melampirkan dokumen aslinya tersebut. Akibat tidak teliti dan cermatnya Pokja, pemenang lelang yang sudah diumumkan tersebut ditolak oleh dinas PUPKP setelah diklarifikasikan dalam pra kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
Menurutnya, penolakan dan pembatalan pemenang tersebut berdasarkan reviu laporan hasil pengadaan yang dilakukan Dinas PUPKP Sleman. CV. Bangun Cipta Persada pada rapat pra penunjukan tidak bisa menghadirkan personel dan menunjukan ijasah asli, bahkan salah satu personilnya yang ditawarkan dalam dokumen penawaran masih terikat kontrak pada Paket 9 Peningkatan Jl Kaliduren - Sumber dengan nomor kontrak 1/K/PL/620/BM/2020 tanggal 8 Januari 2020 sebagai Site Engineer.
"Atas ketidak lengkapan persyaratan yang dimiliki perusahaan tersebut, Dinas PUPKP tidak bisa melakukan penunjukan kepada perusahaan tersebut, dan mengembalikan dokumen hasil lelang kepada BLP," terangnya.
Taufik pun sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Dinas PUPKP Sleman. Karena salah satu faktor keberhasilan suatu proyek infrastruktur adalah pengawas yang mumpuni karena mempunyai keahlian di bidangnya.
Selain Pemenang di Paket 10, lanjut dia, perusahaann tersebut juga diumumkan sebagai pemenang lelang pengawasan pada pekerjaan konsultan pengawas Rehabilitasi Jalan Paket 5, 6, 7. Namun dalam rapat pra-penunjukan pada tanggal 31 Januari 2020, perusahaan tersebut kembali tidak bisa menghadirkan personil tenaga ahli sesuai dengan kualifikasi (menunjukan ijasah asli)
Penulis | : D-PS |
Editor | : Sodik |