Pembongkaran Devider dekat SCH : Digeser ke Utara Tapi Marka Tak Disesuaikan
Kamis, 13 Februari 2020 09:24 WIB

Pembongkaran+devider+digeser+ke+utara

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Pembongkaran devider pada ruas jalan nasional di Jl.Magelang Km 9,6, Tridadi yang tidak pada radus aman, akhirnya digeser. Devider yang dibuka digeser ke arah utara dan kini berjarak lebih dari 500 dari simpang empat Denggung.

Dengan begitu, lokasi devider yang dibongkar bertambah 200-an meter, dari semula berada 300 meter dari titik trafic light di perempatan. Pada lokasi devider yang dibongkar telah terpasangi 2 rambu di sisi selatan  dan utara, di utara berupa rambu larangan berbalik arah, sedangkan di selatan rambu petunjuk boleh berbalik arah.

Baca juga

Spesifikasinya juga berbeda devider yang dibongkar hanya sekitar 5 meter, lebih pendek dibandingkan yang semula. Namun sayang masih menyisakan marka dua garis utuh yang ada pada aspal jalan, yang artinya bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Merujuk pada UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu.

Kanit Dityasa Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo SH membenarkan pembongkaran devider tersebut. menurut dia, pembongkaran dilakukan dengan pihak terkait. "Semua pihak terlibat dalam pembukaan pembatas jalan itu, ada Perhubungan, PJN, Kepolisian termasuk  forum lalu lintas," kata dia.

Usai pembongkaran,  segera diterapkan sosialisasi selama 30 hari kepada masyarakat pengguna jalan. "Nanti kita evaluasi apakah potensi laka dan pelanggarannya tinggi atau tidak," terang dia.

Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi mengatakan  bahwa pembukaan devider sudah dilakukan pada Senin (10/2/2020), sedangkan kewenangan ada di Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN).

"Senin kemarin mulai dibuka, kami sebatas memberikan masukan dan  menyaksikan  saat dilakukan pembukaan, termasuk pemasangan rambu bukan kewenangan kita, itu kan jalan nasional," katanya

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News