YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Sesuai surat Menteri Keuangan tentang penghentian proses lelang pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemda DIY akhirnya menghentikan seluruh proses lelang yang sedang berjalan.
Pantauan media ini pada Selasa (31/3/2010) pagi, bila sebelumnya ada setidaknya lima paket pekerjaan dengan total dana sebesar Rp 50 miliar masih terpampang di laman LPSE, namun kini pengumuman lelang itu sudah tidak ada lagi. Seluruhnya sudah hilang LPSE DIY.
Baca juga
Namun, langkah Pemda DIY belum diikuti daerah. Sleman misalnya, belum menghentikan proses lelang pekerjaan fisik dengan dana DAK. Sejumlah proses lelang masih ditampilkan di laman LPSE, ada yang sudah masuk masa sanggah ada pula yang masuk tahap pengumuman pemenang.
Lelang proyek disik DAK yang masih ditayangkan dan masuk masa sanggah misalnya, proyek Peningkatan DI Bendo dengan nilai Rp 580,5 juta, Peningkatan DI Karangturi senilai Rp 286,8 juta, Peningkatan DI Kalibulus Bimomartani senilai Rp 957,9 juta, Peningkatan DI Josari senilai Rp 1,1 miliar.
Lalu terakhir Peningkatan DI Sebarukan Argomulyo senilai Rp 1,1 miliar. Sedangkan lelang proyek fisik DAK yang masuk tahap pengumuman pemenang adalah Peningkatan DI Pendekan Prambanan senilai Rp 2,9 miliar.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat dengan Nomor: S-247/MK.07/2020. Surat yang bersifat sangat segera tersebut berisikan penghentian proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.
Alasan penghentian dikarenakan beberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang sangat membutuhkan beberapa aksi cepat untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Dana yang semula untuk pembangunan fisik tersebut akan dialihkan untuk dapat digunakan bagi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona.
Sri Mulyani meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Untuk Subbidang gedung olahraga (GOR) dan Subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya. Penghentian proses pengadaan barang dan jasa tersebut agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya Surat Menteri Keuangan hari ini, tertanggal 27 Maret 2020.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |