SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Kepastian kapan SPSE Sleman kembali normal masih jadi tanda tanya besar. BLP masih menunggu tim teknis dari LKPP untuk melakukan perbaikan terhadap error yang terjadi. Tim teknis dijadwalkan baru datang ke Sleman pada Senin (9/3/3020).
Demikian ditegaskan Kepala Dinas PUPKP Kabupaten Sleman, Ir. R. Sapto Winarno MT. Sapto mengatakan, ia sendiri mendapat keluhan dari penyedia jasa mengenai error pada aplikasi sehingga tidak bisa melakukan upload penawaran sejak Maret lalu.
Baca juga
Sesuai informasi yang diterimanya, memang ada trouble pada sistem aplikasi server. Dan BLP sudah meminta tim dari pusat untuk datang ke Sleman untuk memperbaiki error yang terjadi. “Semoga hari ini atau besok sudah selesai,” katanya.
Akibat error ini, lanjut Sapto, maka jadwal upload penawaran untuk proyek pembangunan Gedung Setda Sleman (lanjutan) akan diundur sampai sistem benar-benar siap dan bisa kembali digunakan. “Jadwal diundurkan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Sigit Imam Suseno, salah satu peserta lelang mengeluhkan error pada SPSE Sleman yang tak kunjung tertangani. Error sudah terjadi sejak 5 Maret dan sampai sekarang belum juga bisa diatasi. Padahal sesuai jadwal, upload penawaran akan berakhir pada Senin (9/3/2020) besok, pukul 08.30 WIB.
Sigit menjelaskan, saat akan mengupload dokumen penawaran muncul keterangan bila web sedang error. “Muncul keterangan Maaf, terjadi error pada aplikasi SPSE. Kode Error: 7eii53c23,” terang Direktur PT. Pradipta Bhumi Konstruksi ini.
Dia mengaku sudah menghubungi help desk LPSE Sleman, namun tidak ada kepastian jawaban bagi penyedia jasa. Help desk hanya meminta untuk menunggu. Kondisi itu tentu membuat penyedia jasa kerepotan karena sisa waktu yang tersedia untuk mengupoad dokumen kian tipis.
“Sesuai jadwal terakhir upload tanggal 9 Maret jam 08.30 WIB. Sampai sekarang (8/3/2020) jam 10.30 belum ada informasi perubahan dan kami hanya disuruh menunggu. Sampai kapan, tidak ada yang tahu,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, sesuai jawaban help desk bahwa error yang terjadi sudah dilaporkan ke LKPP. LPSE Kabupaten hanya sebatas memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarana terkait terseselenggaranya layanan. Sedangkan kendala yang berhubungan dengan error aplikasi atau pun database, LPSE Kabupaten tidak mempunyai hak dan wewenang mengubah, menambah terkait aplikasi SPSE.
“Wewenangan hanya memonitoring dan melaporkan apabila terdapat error pada aplikasi tersebut. untuk perkembangan masalah error aplikasi kami juga belum mendapat update untuk solusi dari LKPP. Kami mohon kesediaan untuk menunggu,” papar Sigit membacakan jawaban help desk.
Penulis | : O-Kz |
Editor | : Dodi Pranata |