Permintaan Dipastikan Kandas, FKAPJK DIY Komunikasi dengan Anggota
Jumat, 24 April 2020 06:51 WIB

Proposal+FKAPJK+dipastikan+gagal+setelah+proyek+danais+disetop

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Permintaan Forum Komunikasi Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi (FKAPJK) DIY agar Pemda tetap mengalokasikan anggaran bidang konstruksi, dipastikan kandas. FKAPJK kembali melakukan komunikasi dengan anggota untuk menyikapi kondisi itu.

Ketua FKAPJK DIY, Zuharsono Ashari, tidak menampik bahwa permintaan forum yang disampaikan kepada Gubernur DIY melalui surat nomor 01/SR/FKAPJK-DIY/IV/2020 tanggal 9 April 2020 dipastikan tidak akan terpenuhi, mengingat proyek dengan Dana Keistimewaan yang sebelumnya tetap berjalan, pada akhirnya ikut ditunda.

Baca juga

“Pasti gagal. Yang Danais saja disclose, apalagi APBD,” ucap Zuharsono kepada media ini beberapa waktu lalu.

Disinggung sikap forum menyikapi kondisi itu, Ketua Gapensi DIY itu memastikan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan anggota. “Ini baru komunikasi dengan teman forum. Hasilnya nanti dikabari,” katanya.

Sebelumnya, FKAPJK mengirimkan surat kepada Gubernur DIY memint agar Pemda DIY tetap mengalokasikan  anggaran pembangunan sektor konstruksi setidaknya 50 persen dari anggaran yang ditetapkan sebelumnya, dan membatalkan penghentian proses PBJ.

FKAPJK juga meminta Pemda memberikan perlindungan hukum terhadp tata cara pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi karena dalam situasi luar biasa/darurat. Forum juga mendesak perlunya Pemda mengeluarkan surat edaran dalam memperkuat kebijakan relaksasi dari lembaga keuangan untuk menahan krisis dan kepailitan bagi pelaku usaha jasa konstruksi di DIY.

Namun tanggal 21 April 2020,  Pemda DIY mengeluarkan surat nomor 918/6748 tentang penyesuaian kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan TA 2020. Salah satu poin dalam surat itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang sumber dananya dari Danais ditunda, setidaknya sampai ada perubahan.

Surat ini keluar sesuai arahan Gubernur DIY tentang tindak lanjut penanganan Covid-19 pada tanggal 20 April 2020. Selain memuat penundaan proses PBJ proyek dengan sumber dana dari Danais, surat itu juga memuat 4 poin lain. Keempat poin itu antara lain:

  • Untuk tidak melaksanakan seluruh aktivitas pawai/karnaval, FGD, diklat/bimtek, maka/minum dan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak (lebih dari 10 orang), yang dijadwalkan pelaksanaannya sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut diefisiensi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam rekening belanja dana keistimewaan.
  • Aktivitas seni dan budaya dapat dilakukan dengan menggunakan metode daring, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah keadaan tanggap darurat bencana serta azas efektif dan efisien dalam penganggarannya.
  • Agar seluruh proses dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News