SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Polemik warga Denggung Tridadi Sleman dengan PT. Tower Bersama Grup (PT. TBG) belum juga usai. Paska buntunya mediasi kedua pihak yang diinisiasi Pemkab Sleman 7 Januari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman akhirnya turun tangan. Senin (20/1/2020) tim Komisi C turun langsung dengan menemui perwakilan warga yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nusantara Law Firm Yogyakarta.
Ketua Komisi C DPRD Sleman Timbul Saptowo ST mengatakan, dewan hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk pendampingan terkait kontroversi keberadaan bangunan tower guna mendapatkan jalan tengah.
Baca juga
"Kalau terjadi jalan buntu, maka kita cari dimana letaknya kita buka saja semuanya. Kalau yang membuat kebuntuan tersebut salah ya harus dibenarkan jangan sampai menabrak aturan, sehingga ada sinkron antara warga dengan pemilik tower," terang Timbul kepada wartakonstruksi.com di sela bertemu warga.
Soal kelengkapan perizinan bangunan tower, pihaknya belum bisa memastikan secara detail. "Mengenai kelengkapan izin baru akan kita cek secara keseluruhan," timpalnya.
Abdul Kadir, anggota Komisi C menambahkan, dalam pertemuan telah mengakomodir keluhan warga dengan mengedepankan problem solving yang paling tepat. Warga, kata dia, membutuhkan terpenuhinya jaminan tentang keamanan sebab bangunan itu berdampak kepada ancaman fisik dan non fisik, kemudian urusan legalitas bangunan serta keinginan warga agar terjalin komunikasi yang baik.
"Kami tadi cukup mendengarkan, agar semua bisa berjalan di tengah-tengah namun tidak hanya mengedepankan untung dan rugi saja, akan tetapi penyelesaian yang tepat di tengah masyarakat. Warga itu sebenarnya sangat mengharapkan komunikasi yang baik yang sudah berlangsung lama namun tak kunjung terpenuhi, ini kan ngak pernah ada," beber dia.
Cipto (52) warga RT 04 RW 036 Padukuhan Denggung merupakan salah satu warga yang terdampak buruk dari bangunan setinggi lebih kurang dari 100 meter tersebut. Faktanya beberapa perangkat elektronik mengalami kerusakan saat terjadi hujan disertai petir, seperti komputer, televisi dan lampu.
"Kami mendesak agar tower diturunkan, warga sudah menanti selama 4 tahun. Kenapa baru sekarang mereka (PT.TBG) muncul, itu saja untuk mengurus sertifikat layak fungsi, layak fungsi bangunan saja ngak punya kok, sepengetahuan kami mereka hanya memiliki IMB saja, jelas warga menjadi resah dengan keberadaan tower itu, sedangkan rumah kami hanya berjarak sekitar 5 meter dari titik pendirian," kesal dia.
| Penulis | : Eko Purwono |
| Editor | : Sodik |