KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Tender Proyek Pembangunan SMPN 1 Wates Tahap III senilai Rp 3,5 miliar akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah sanggah banding yang dilakukan salah satu peserta, CV. Delta Construction, dinyatakan diterima.
Keputusan pembatalan Tender Pembangunan SMPN 1 Wates tertuang dalam Surat Tanggapan Sanggah Banding Tender Pembangunan SMPn 1 Wates Tahap III nomor 425/1395 tanggal 15 September 2022 dan ditandatangani Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, Arif Prastowo, S.Sos M.Si.
Baca juga
Sebelumnya, sempat santer adanya dugaan persekongkolan dalam tender proyek tersebut. Alasanya, ada indikasi penyimpangan prosedur oleh Pokja pemilihan sebagaimana diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya, Perlem LKPP serta ketentuan dalam dokumen pemilihan.
Dalam Perlem LKPP no. 12 tahun 2021, terkait Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaikan Pacakualifikasi 1 (satu) file, disebutkan bahwa waktu tahap download dokumen adalah “dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen”.
Merujuk aturan tersebut, maka tahap download dokumen seharusnya adalah mulai 19 Juli pukul 18.00 sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen yaitu tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.59. namun di MDP, tahap download dokumen diakhiri 25 Juli 23.59, yang artinya tidak sampai batas akhir penyampaian dokumen.
Selain itu, aduan juga didasari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan kronologi sebagai berikut; tanggal 8 Agustus, peserta tender mendapat undangan klarifikasi dari Pokja, dan harus hadir sehari berikutnya. Celakanya, ada kegiatan tersebut tidak ada klarifikasi apa pun. Peserta hanya ditemui 2 orang, dan disodori blangko isian daftar supplier pendukung harga dasar material.
“Padahal, undangan yang kami terima bebunyi untuk klarifikasi harga, dan kami sudah membawa dokumen pendukung dari supplier. Tapi tidak ada klarifikasi apa-apa. Akhirnya kami pulang,” papar peserta.
Undangan klarifikasi kedua diterima tanggal 15 Agustus 2022. Di sana, peserta kembali ditemui 2 anggota Pokja dan langsung disodori berita acara hasil klarifikasi harga. “Kami jelas kaget karena tidak merasa ada kesepakatan hasil evaluasi harga,” jelasnya lagi.
Lebih parahnya lagi, Pokja memaksa peserta untuk menandatangani berita acara dengan ancaman bahwa jika tidak ditandatangani maka peserta dianggap tidak hadir dalam klarifikasi. “Apa boleh buat kami terpaksa menandatanganinya walau pun kami tidak tahu hasil evaluasi perhitungan kewajaran harga oleh Pokja seperti apa,” keluhnya.
Tender yang telah menghadilkan pemenang itu kemudian disanggah banding. Selain adanya indikassi kesalahan dalam proses evaluasi, sanggah banding dilakukan karena ada penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan, dan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Keepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan atau kepala daerah.
Lebih jauh dijelaskan, kesalahan substansial dalam proses evaluasi terlihat dari evaluasi kewajaran harga yang dilakukan oleh Pokja. Dalam MDP bab XIII angka 7, 8, dan 9 jelas bahwa perhitungan kewajaran harga oleh Pokja pemilihan adalah tanpa perhitungan keuntungan atau profit.
Namun dalam berita acara hasil evaluasi setelah ada sanggah, Pokja pemilihan dalam evaluasi kewajaran harga dengan menambahkan keuntungan atau profit.
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Wk 001 |