KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Tidak puas dengan jawaban sanggah terhadap hasil tender Pembangunan SMPN 1 Wates Tahap III, akhirnya disanggah banding. Tidak hanya itu, tender proyek seenilai Rp 3,5 miliar itu juga diadukan ke Kapolda dan Kajati DIY.
“Kami memutuskan melakukan sanggah banding terhadap hasil tender Pembangunan SMPN 1 Wates Tahap III karena kami menemukan ada indikasi kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi,” bunyi pernyataan peserta tender melalui rilis yang diterima redaksi, Minggu malam.
Baca juga
Selain adanya indikassi kesalahan dalam proses evaluasi, sanggah banding dilakukan karena ada penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya, serta ketentuan dalam dokumen pemilihan.
Ditemukan pula kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan, dan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Keepala UKPBJ, PPK, PA/KPA dan atau kepala daerah.
“Sanggah banding ini juga kami tembuskan ke APIP, Deputi Hukum dan Sanggah LKPP, serta Kapolda dan Kajati sebagai aduan,” lanjut pernyataan sebagaimana tertuang dalam rilis yang diterima redaksi.
Lebih jauh dijelaskan, kesalahan substansial dalam proses evaluasi terlihat dari evaluasi kewajaran harga yang dilakukan oleh Pokja. Dalam MDP bab XIII angka 7, 8, dan 9 jelas bahwa perhitungan kewajaran harga oleh Pokja pemilihan adalah tanpa perhitungan keuntungan atau profit.
Namun dalam berita acara hasil evaluasi setelah ada sanggah, Pokja pemilihan dalam evaluasi kewajaran harga dengan menambahkan keuntungan atau profit.
“Kami melihat ada unsur kesengajaan, salah satunya lagi saat pokja melakukan klarifikasi harga kepada supplier pendukung setelah adanya sanggah. Jadi ini kan lucu, klarifikasi dilakukan setelah adanya sanggahan,” tegasnya.
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Wk 001 |