Sempat Vakum 28 Hari, Proyek Jalan Clereng – Gemulung Sisakan Sejumlah Pekerjaan
Jumat, 23 Agustus 2019 20:28 WIB

Pembangunan+loning+di+Jalan+Clereng+-+Gemulung+belum+selesai

KULONPROGO (wartakonstruksi.com) - Proyek Peningkatan Jalan Clereng – Gemulung di wilayah Padukuhan Secang, Desa Sendangsari, diperkirakan mengalami keterlambatan waktu dari kontrak yang sudah ditetapkan. Sejumlah pekerjaan masih tersisa, di antaranya pekerjaan saluran dan loning hingga kini masih belum terselesaikan sempurna.

Pantauan media ini di lokasi, sejumlah pekerja tengah melakukan pembangunan saluran yang hingga kini masih belum selesai. Material proyek berupa sirtu hanya ditumpuk di sisi kanan - kiri jalan dan berserakan di sepanjang jalur tersebut, hingga hampir memakan separuh badan jalan serta mengganggu arus lalu – lintas.

Baca juga

Pekerjaan loning yang berada ditepi jalan ini pun masih sebatas pemasangan batu hitam dan sama sekali belum sempurna. Maridi, dari konsultan pengawas mengatakan, saat dilakukan rapat evaluasi pihaknya sudah mendesak pelaksana pekerjaan agar segera menyelesaikan kewajibannya, baik berupa pekerjaan fisik maupun administrasi.

“Minggu kemarin kan ada evaluasi di Dinas, kita sudah minta agar pihak rekanan segera menyelesaikan pekerjaan karena waktu yang tersedia sudah hampir habis. Saya ini sering ke lokasi tapi enggak pernah ketemu dengan pelaksana, yang ada hanya beberapa orang pekerja,” tutur Maridi.

{$lg[1]}
Sirtu proyek Peningkatan Jl Clereng - Gemulung ditumpuk dan hampir menutupi jalan. Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu belum juga selesai. Foto: Bhisma Bharata

Proyek peningkatan Jalan Clereng – Gemulung yang menelan anggaran lebih dari Rp 1 Miliar ini dikerjakan oleh CV. Mahamboro Digdaya, dengan pekerjaan konstruksi meliputi cor beton sepanjang sekitar 700 meter dengan lebar 4 meter, pekerjaan saluran sepanjang 100 meter, dengan tinggi 30 sentimeter dan lebar 25 sentimeter, serta pekerjaan sepasang loning.

Sesuai jadwal, masa kontrak pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 April lalu. “Kemarin itu saya mengikuti dari dinas untuk melakukan pengecekan di lokasi, dan dinas sudah mendesak agar pekerjaan secepatnya diselesaikan, baik yang fisik maupun administrasi, kalau memang sampai batas waktu tidak bisa selesai, nantinya mau diberikan sanksi denda,” tandasnya.

Ditambahkan, selama melaksanakan proyek pelaksana sempat vakum sekitar 28 hari, usai dilakukan pengecoran pada beberapa bulan lalu. “Setelah ngecor itu sempat tidak ada kegiatan apapun hampir sebulan, dan sebatas yang saya ketahui sebenarnya tidak ada kendala apapun, sehingga saya nggak tahu penyebabnya apa sampai hampir terlambat. Tapi nanti kita lihat ke depan seperti apa,” pungkas Maridi.

 

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News