Sudah Tidak Relevan, PUDAM Sleman Usul Revisi 2 Aturan Mendagri
Senin, 09 September 2019 10:15 WIB

Direktur+PUDAM+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sleman menyampaikan masukan berupa usulan perubahan 2 aturan yang berkaitan dengan PUDAM kepada Litbang DPR RI saat berkunjung ke PUDAM Sleman, beberapa waktu lalu. Perubahan aturan diperlukan seiring adanya perubahan status pada perusahaan daerah tersebut.

Direktur PUDAM Sleman, Dwi Nurwata SE MM mengungkapkan, PUDAM Sleman telah berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sejak 2018, namun secara resmi perubahan baru diundangkan pada awal 2019. Perubahan itu mengakomodir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017.

Baca juga

“Sesuai PP 54 pada pasal 4 tentang BUMD, ada 2 pilihan yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). Nah Sleman memilih Perumda karena air ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” terang Dwi di ruang kerjanya, kemarin.

Namun demikian, Perumda, yaitu Permendagri Nomor 2 tahun 2007 berkaitan dengan organ kepegawaian di PDAM perubahan itu memerlukan penyesuaian dari sisi regulasi. Menurut Dwi ada 2 aturan yang perlu penyesuaian karena sudah tidak lagi relevan diterapkan pada Perumda.

Kedua aturan itu adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja PDAM.

“Kedua aturan itu sudah tidak relevan apabila diterapkan di Perumda. Sehingga kita sampaikan masukan untuk perubahan. Karena ada beberapa perubahan signifikan setelah PDAM berubah menjadi Perumda. Baik dari masa kerja, hingga permodalan,” terang Dwi.

Dari sisi masa kerja, perubahan signifikan ada perubahan masa kerja dewan pengawas dari semula 3 tahun menjadi 4 tahun. Sedangkan direksi, dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Pemilik modal juga berubah. Dari semula Bupati atau Walikota, berubah menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Disinggung terkait kinerja, Dwi memastikan bahwa perubahan PDAM menjadi Perumda (Pudam, red) berdampak cukup luas bagi kinerja perusahaan. Sebab perusahaan kini lebih fleksibel dalam hal pengelolaan anggaran. “Sekarang juga pengaturan laba perusahaan sudah lebih detil,” katanya.

Dwi menambahkan, saat ini jumlah PDAM yang sudah berubah menjadi Perumda atau Perseroda masih belum banyak. Dari 480 PDAM di seluruh Indonesia, yang sudah berubah menjadi Perumda atau pun Perseroda belum mencapai 10 persen karena baru ada 12 PDAM saja.

“Prosesnya memang lama, sehingga perubahan status ini tidak mudah. Nah Litbang DPR mungkin juga masih terus mendalami kendala-kendala apa yang ditemui di lapangan berkaitan dengan hal ini,” tambahnya.

 

 

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News