KULON PROGO (wartakonstruksi.com) - Petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Kulon Progo, Dishub serta Dinas PUPKP melakuan survei jalur Underpass Palihan – Glagah yang berada di sekitar Bandara YIA Kecamatan Temon, Selasa (3/12/2019). Survei yang dilakukan ini guna persiapan jalur tersebut menghadapi arus lalu – lintas pada Natal dan Tahun Baru.
Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Kulon Progo, Bhekti Nurada, mengatakan bahwa secara umum jalur yang melewati underpass tersebut sudah siap digunakan saat terjadi lonjakan volume kendaraan pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Sarana dan prasarana di lokasi underpass seperti Blower, Lay Bay, U-Turn, Tangga darurat exit, pompa air serta lampu penerangan semua sudah terpasang dan sudah dalam kondisi siap digunakan.
Baca juga
“Dari pemantauan tadi secara umum kalau besok untuk lewat para pengendara sudah siap semua. Dan survei ini tadi dengan teman – teman dari Polres dan PU untuk mengetahui kesiapan underpass saat dilewati kendaraan pada akhir tahun ini, karena kita perkirakan terjadi lonjakan volume kendaraan yang nantinya melintas di wilayah Kulon Progo,” ujar Bhekti.
Dia menambahkan, dari hasil survei diketahui perlu adanya penambahan rambu lalu – lintas di sejumlah titik sebagai peringatan bagi pengendara yang melintasi jalur tersebut. Rambu dimaksud adalah rambu batas kecepatan saat akan melintas di underpass termasuk rambu batas ketinggian dari underpass itu.
“Sehingga pas ada kendaraan seperti bus atau truk dengan muatan berat, batas ketinggian underpass diketahui oleh pengemudi. Dan untuk yang di simpang pangkalan Congot juga perlu penambahan lampu traffic. Ini untuk mengurai kemacetan, juga mengurangi kecepatan karena pas yang di situ kan berdekatan dengan pasar tradisional, paling tidak kan untuk antisipasi dari adanya kecelakaan,” paparnya.
Meski demikian pihak Dishub Kabupaten Kulon Progo hanya sebatas mengusulkan lantaran yang memiliki kewenangan dari pengelolaan di jalur selatan underpass tersebut menjadi kewenangan dari Pengelola Jalan Nasional DIY. “Kita nanti sebatas mengusulkan saja ke Dishub Propinsi dan diteruskan ke PJN, ini kan kewenangan dari PJN DIY,” pungkas Bhekti.
Penulis | : Bhisma Bharata |
Editor | : Sodik |