Walhi Soroti Tumpang Tindih Perizinan Tambang, Sebut PP 23 Dicuekin
Kamis, 30 Januari 2020 09:23 WIB

Direktur+Eksekutif+Walhi+Yogyakarta

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta mengklaim pada 2019 terdapat sebanyak 7 kasus tambang batuan  galian C  di wilayah DIY mendapatkan penolakan masyarakat, pasalnya aktivitas tersebut berdampak buruk terhadap daya dukung lingkungan.

Ke- 7 kasus tambang tersebut antara lain di daerah Keposong Boyolali , Sindumartani Ngemplak Sleman, Kaliworo Manisrenggo Klaten, Keningar Magelang, Gondosuli Muntilan Magelang, Manukan Pajangan dan Karang Tirtohargo Bantul.

Baca juga

Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, peluang masyarakat untuk menyampaikan penolakan dalam pembahasan dokumen UKL-UPL sebagai bagian dari persyaratan perizinan sangat terbatas, hanya SKPD terkait saja yang terlibat.

"Sehingga terbitnya izin lingkungan berupa UKL- UPL itu lebih cepat. Di beberapa lokasi kalau lokasi pertambangan di sempadan sungai itu merupakan kawasan lindung, kalau berbatasan dengan wilayah lindung seharusnya harus wajib Amdal, tapi di beberapa lokasi hanya dengan dokumen UKL -UPL saja," ungkap dia.

Dalam konteks pertambangan, kata dia, kewenangan ada di tingkat provinsi, namun praktiknya tidak. Sebab masih saja ditemui perizinan tambang di sungai yang terdapat di perbatasan wilayah kabupaten yang perizinanya hanya melalui kabupaten.

"Padahal seharusnya kalau ada di perbatasan perizinan secara kewenangan harusnya di tingkat provinsi. Secara umum harapan dari masyarakat  semua praktik pertambangan di wilayahnya berhenti, kalau sudah ada izin lnya kita mendesak agar ada review sehingga ada pencabutan izin, karena sudah berdampak kepada masyarakat," katanya.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara disebutkan bahwa pertambangan dapat diberhentikan apabila kondisi daya dukung lingkungan situasinya sudah tidak layak. 

"Penghentian dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota berdasarkan permohonan dari masyarakat. Namun secara informasi  ini masih lemah, banyak keluhan masyarakat di wilayah tambang yang berizin sudah banyak, seperti dampak penurunan muka air, kerusakan sungai dan jalan, tapi PP ini tidak menjadi dasar untuk evaluasi oleh pengawas atau inspektur tambang  terhadap praktik penambangan berizin. Izin bisa diakhiri jika berdampak kepada masyarakat jika PP tersebut diterapkan," paparnya.

Oleh karena itu, Walhi Yogyakarta mendesak kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperketat pengawasan prosedur pengajuan izin usaha pertambangan batuan atau golongan C.

"Kami juga mendesak penegakan hukum bagi tambang galian C ilegal, melakukan penindakan dan pencabutan izin usaha pertambangan batuan yang melanggar ketentuan perizinan dan berdampak pada sosial masyarakat dan lingkungan serta memberikan hak prioritas bagi masyarakat untuk mengelola potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya," pungkasnya.

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News